
Malang Post – Itensitas hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Malang, dalam beberapa Minggu terakhir, tidak hanya menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor. Tapi juga merusakkan rumah warga dan fasilitas umum.
Diantaranya, jembatan yang menghubungkan antar dusun, hingga merusakkan bangunan plengsengan sungai dan jalan. Seperti kerusakan bangunan plengsengan di Jalan Raya Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kondisinya saat ini ambrol. Dimungkinkan akibat guyuran hujan. Padahal plegsengan tersebut baru dibangun dua bulan lalu.
“Kami menduga, proyek plengsengan tersebut dibangun asal jadi. Kami duga, kontraktor yang mengerjakan dengan cepat, asal dapat untung. Terlihat jelas, bangunan plengsengan tersebut tanpa material besi,” ungkap Handoko, salah satu warga Kecamatan Pagak, Senin (24/10/2022).
Ambrolnya bangunan plengsengan di Jalan Raya Desa Sempol tersebut, lanjut dia, sepertinya tidak sesuai spesifikasi bangunan. Atau bahkan tidak memiliki kualitas yang tertera di teknis. Juga idak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dia berharap, pihak-pihak yang merasa punya tanggung jawab, bisa sadar diri. Karena dengan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, bisa menyebabkan musibah pada warga yang melintas di jalan raya tersebut.
“Kami juga berharap kepada Pemkab Malang, untuk segera melakukan perbaikan. Kontraktor yang mengerjakan plengsengan jalan itu, diberikan sanksi atau di black list atau tidak lagi diberikan pekerjaan,” tegas Handoko.
Sekadar informasi, tanggung jawab kontraktor yang berkaitan dengan kewajiban penyedia jasa konstruksi, dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi atau pembangunan, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi, joUU Cipta Kerja.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyedia jasa konstruksi, adalah pemberi layanan jasa konstruksi. Adapun jasa konstruksi sendiri, adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi, wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya. Tertuang dalam Pasal 65 UU Jasa Konstruksi, kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut.
Seperti penyedia jasa wajib bertanggung jawab, atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Pengguna jasa, bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas. Ketentuan jangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi. (Ra Indrata)