Malang Post – Apartemen Nayumi Samtower naungan PT Malang Bumi Sentosa, beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta nomor 18, Lowokwaru, Kota Malang. Digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, oleh pembelinya sendiri. Dikarenakan sejak melunasinya pada 2019 lalu, belum ada kejelasan.
Apartemen yang dijanjikan oleh Nayumi Samtower itu, dilunasi oleh warga Palembang, Sumatera Selatan. Yakni Dwi Evi Puspitawati. Seperti disampaikan melalui putranya Muhammad Zaki Pradana, saat berada di kantor Lawyer Yayan Riyanto and Partner, Senin (13/06/2022).
Zaki menjelaskan, apartemen Nayumi itu rencananya dulu dibangun pada 2018. Akan tetapi, hingga sekarang belum nampak sama sekali progres pembangunannya. Adanya hanya terpancang crane di dalamnya.
“Satu unit Platinum Studio 10/11 seharga Rp424 juta, untuk bisa diidamkan atau dimilikinya. Sepertinya tinggal mimpi belaka bagi keluarganya. Padahal sudah kami lunasi pada 2019 lalu, kendati mengangsur 18 kali,” jelas dia.
Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN, lanjut Zaki, pihaknya sudah berupaya untuk memastikan puluhan kali menagih janji Nayumi. Segera melakukan pembangunan pasca dilunasinya.
Akan tetapi, proses pembangunan hanya dijanjikan belaka. Karena merasa sudah berlangsung sekian tahun, khawatir dirugikan (tertipu). Disebabkan, tidak adanya kejelasan atau kepastian pembangunan apartemen Nayumi Samtower.
“Sehingga langkah pertamanya adalah somasi, pertama tidak dihiraukan. Somasi kedua, ada tanggapan tapi bersifat mengambang atau tidak jelas akan jawabannya. Oleh karenanya, menggugat menjadi upaya terakhir bagi keluarganya. Bertujuan ada rasa tanggungjawab dari Nayumi,” ungkap Zaki.
Kuasa hukum dari keluarga Zaki, yakni Dr. Yayan Riyanto, S.H.,M.H menambahkan, permasalahan pembelian satu unit apartemen di Nayumi Samtower. Kliennya merasa khawatir mengarah dirugikan. Sebab somasi kedua, pihak Nayumi Samtower mengambang dalam menjawab somasi.
“Kami mendapatkan penjelasan sepihak dari sana (Nayumi), dimana kondisi PT Malang Bumi Sentosa saat ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun demikian, pihaknya tetap menggugat ke PN, bermaksud bisa mendapatkan bentuk tanggungjawabnya sekaligus bisa bertemu dengan seorang yang bisa bertanggungjawab,” tambah Yayan.
Dan pengajuan gugatan perdata ke PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower, sudah dilakukan pada Selasa (7/06/2022), nomor gugatannya 170/Pdt.G/2022/PN Mlg. Dan pelaksanaan sidang perdananya pada Kamis (16/06/2022) siang.
“Semoga lewat persidangan ini, pihak Nayumi Samtower bisa langsung memberikan kepastiannya. Apakah dilanjutkan pembangunan atau pengembalian uang milik kliennya,” tegas Yayan.
Terpisah, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji menuturkan, pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan gugatan ke PN Kota Malang. Karena menjadi hak warga negara untuk membela harkat dan martabatnya.
“Namun begitu, biar persidangan yang akan membuktikannya. Bisa dibuktikan apa tidak apa yang digugat tersebut. Disisi lain, salinan atau surat pemberitahuan dari PN juga belum diterimamya,” tutur Kasman. (Iwan – Ra Indrata)