Malang Post – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menegaskan, DPRD di sidang paripurna dengan Wali Kota Malang, terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pasar Blimbing, antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), direkomendasikan untuk diputus.
“Kenapa hal itu perlu dilakukan, karena DPRD menilai tidak adanya kejelasan. Utamanya soal penyelesaian pembangunan atau revitalisasi Pasar Blimbing, hingga berlangsung 12 tahun lamanya,” tegas Arif, Jumat (3/06/2022).
Namun ketika melihat perkembangan sejauh ini, tambahnya, jika akan dilanjutkan, peluangnya memiliki kesempatan fifty-fifty.
Bisa ya bisa juga tidak. Bilamana pembangunan Pasar Blimbing dibiayai murni APBD.
“Kami berpikiran pengelolaan terhadap Pasar Blimbing kian mudah dikelola Pemkot Malang. Dan pedagang pun kian ringan. Karena cukup mengeluarkan biaya retribusi, tanpa biaya sewa lagi,” tandasnya.
Menurut Arif, melihat realita di lapangan, DPRD merasa pesimis Pasar Blimbing mampu dibangun. Yang melibatkan investor dengan system bangun guna serah.
Namun begitu, memperhatikan dinamika yang ada, khususnya akan keinginan PT KIS. “Begitu ngotot ingin melanjutkannya (revitalisasi), ya monggo dipersilakan saja. Dengan catatan dilakukan kajian lebih dalam lagi, antara investor dan Pemkot. Sekaligus melibatkan stakeholder, utamanya pedagang pasar,” bebernya.
Arif menambahkan, melihat dan mendengar paparan siteplan dari PT KIS, sepertinya bakal menemui jalan buntu lagi. Karena apa, siteplan tersebut tetap menempatkan pedagang pada lantai atas.
“Padahal pokok permasalahannya dan utamanya ada pada hal itu. Dan semua pihak sudah paham akan itu, termasuk PT KIS sendiri sudah memahaminya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)