Malang Post – Dandim 0833/Kota Letkol Kav Heru Wibowo Sofa S.H. M. Han
Menghadiri Rapat Paripurna DPRD
bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jl.Tugu No.1A Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen Kota Malang- Senin (09/05/2022).
Rapat yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Kota Malang dipimpin oleh Ketua DPRD Made Rian Diana Kartika, SE dihadiri seluruh anggota DPRD.
Selain itu hadir Wali Kota Malang
Drs. Sutiaji, unsur Muspida, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para awak media baik cetak maupun elektronik.
Penyampaian Pimpinan Rapat oleh Ketua DPRD Kota Malang Made Rian Diana Kartika, yang intinya atas nama Pimpinan DPRD Kota Malang ucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah menyempatkan waktu guna menghadiri Rapat Paripurna.
Kepada para hadirin yang sudah hadir dalam rangka rapat paripurna dalam rangka Penyampaian penjelasan Walikota malang terhadap dua ranperda, Pengelolaan keuangan daerah Retribusi persetujuan bangunan gedung.
Walikota Malang Drs. H Sutiaji yang intinya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak terutama kepada segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Malang akan membahas rancangan peraturan daerah.
Yang dimaksud sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan sehingga dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi pemerintah kota Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk memberikan gambaran khusus, retribusi persetujuan bangunan gedung undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ditindak lanjut di salah satunya dengan peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung berdasarkan pasal 1 angka 17 peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung berdasarkan perkembangan peraturan tersebut pemerintah kota Malang melalui rancangan peraturan daerah ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan.
“Yang telah diatur dalam peraturan daerah Kota Malang nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu untuk selanjutnya diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung rancangan peraturan daerah ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung”,harapnya.(*)