Malang Post — Di tahun 2021, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 51.307.679.056.637,00 dari target penerimaan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 48.993.718.455.000 atau mencapai 104.72%.
Hal ini disampaikan dalam rilis pers Selasa (22/12/2021) siang. Kakanwil BC Jatim II, Oentarto Wibowo juga menyampaikan sebanyak 941 Surat Bukti Penindakan yang berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.148.834.175,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 33.379.593.671,00.
“Di tengah situasi Pandemi COVID-19, tidak menyurutkan semangat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjalankan Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector dan Community Protector,” urai Oentarto Wibowo.
Pelaksanaan 4 fungsi itu tentunya dengan senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sepanjang 2021, Kanwil BC Jatim II, bertugas mengawasi 18 Kabupaten dan 5 Kota di Jawa Timur sekaligus memfasilitasi 296 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 51.307.679.056.637,00 dari target penerimaan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 48.993.718.455.000 atau mencapai 104.72%.
Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan, 97,78% diantaranya merupakan penerimaan dari cukai Hasil Tembakau, Etil Alkohol maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol.
“Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal akan terus ditingkatkan. Baik preventif maupun represif,” papar Oentarto dalam rilis pers.
Selama 2021 Kanwil BC Jatim II melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 941 SBP dan terdiri atas 742 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 199 SBP untuk penindakan Non BKC.
Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.148.834.175,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 33.379.593.671,00.
Untuk tren penindakan BKC, sampai tanggal 19 Desember 2021 Kanwil BC Jatim II berhasil mengamankan 31.395.904 batang rokok, 121.390 gram tembakau iris (TIS), 0.73 Liter Liquid Vape (HPTL), dan 2.375.66 liter MMEA (miras).
Selama periode 16 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 2021 Kanwil BC Jatim II telah melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil mengamankan 6.581.217 batang rokok illegal dan 574,35 liter MMEA dengan potensi kerugian negara Rp 2.855.334.957,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.946.350.189,00. (yan)