Malang Post — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) sekaligus Ketua II Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Malang, Drs Dwi Sucipto SH MPd, Senin (1/11/2021) menanggapi kabar dualisme di tubuh Dekopin Pusat.
“Kalau orang koperasi seluruh Indonesia, pasti tahu keberadaan Dekopin sebagai organisasi tunggal wadah gerakan koperasi. Dilindungi UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujar Dwi.
Pasal 57, 58 dan 59, di dalamnya mengatur organisasi harus disahkan Pemerintah RI. Sedangkan AD/ART Dekopin telah disahkan Pemerintah RI melalui Keppres RI no 6 tahun 2011.
Pada Bab III pasal 19 ayat 3, disebutkan masa jabatan Ketua Umum paling lama dua kali berturut turut. Sedangkan Keppres RI no 6/2011 ini, masih berlaku sampai dengan sekarang.
“Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab wajib patuh serta taat pada Hukum dan Undang Undang yang berlaku. Sehingga berdasarkan AD/ART, Keppres RI no 6/2011, maka menurut Dekopinda Kabupaten Malang, tidak ada tawar menawar,” lanjutnya.
Hanya ada satu Dekopin yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr Sri Untari Bisowarno MAP. Ini sesuai hasil Munas Dekopin Makassar 11 sd 14 November 2019.
Apalagi Keppres RI no 6 tahun 2011 belum dicabut. Maka aturan siapapun yang sudah dua kali berturut-turut menjadi Ketua Umum, tidak bisa dipilih kembali.
Sedangkan Sri Untari sebagai tokoh penggerak koperasi, baru pertama terpilih menjadi Ketua Umum Dekopin. (Slamet Mulyono-Januar Triwahyudi)
Terpilih di forum apa Pak. Sdh sesuai tahapanpemilihan pimpinan Dekopin nggak?