Malang Post – Turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu. Dari level 3 menjadi 2 versi Inmendagri menjadi angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Batu. Bagaimana tak bahagia, turunnya level PPKM ini turut diikuti dengan berbagai kelonggaran.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Diketahui, di Jawa Timur ada 9 daerah yang saat ini berada di level 2 PPKM.
Turunnya level PPKM versi Inmendagri tersebut disambut suka cita oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. “Alhamdulillah, Wasyukurillah, Kota Batu dan Kota Malang turun level 2 PPKM. Ini berarti ada kelonggaran pembatasan yang akan didapatkan. Salah satunya pembukaan taman umum seperti Alun-alun Kota Batu,” tutur Dewanti, Rabu (20/10/2021).
Selain taman-taman umum yang sudah bisa buka kembali. Seluruh tempat wisata di Kota Batu juga akan mendapatkan hal yang sama. Semua tempat wisata boleh buka setelah mati suri sejak awal Juli 2021.
“Semua tempat wisata boleh buka dengan menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat. Selain itu, anak 12 tahun juga sudah diizinkan masuk ke tempat wisata,” beber dia.
Selain seluruh tempat wisata boleh buka dan anak dibawa 12 tahun boleh masuk. Kelonggaran lain seperti pembatasan pengunjung turut didapatkan. Saat level 3 lalu, jumlah pengunjung yang diizinkan masuk hanya 25 persen, sedangkan pada level 2 ini pengunjung yang boleh masuk sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Wali Kota Batu ke 3 ini berharap, situasi dan kondisi persebaran Covid-19 di Kota Batu bisa terus kondusif. Sehingga level PPKM Kota Batu bisa terus terjaga, apalagi kalau bisa kembali turun dan berdampak pada kelonggaran yang akan lebih banyak didapatkan.
“Semoga kondisi seperti ini bisa terus terjaga. Caranya seluruh masyarakat Kota Batu menaati prokes. Lalu bagi masyarakat yang belum vaksin saya mohon untuk segera mengikuti vaksinasi,” pintanya.
Dewanti menegaskan, turunnya level PPKM di Kota Batu versi Inmendagri tersebut berkat kerja keras seluruh jajaran Forkopimda Kota Batu. Serta kedisiplinan masyarakat Kota Batu dalam hal mematuhi peraturan yang ada.
Selain kelonggaran pada tempat wisata dan taman-taman umum. Pada level 2 PPKMini, Kelonggaran pada pembelajaran tatap muka (PTM) turut didapatkan pula. “PTM untuk jenjang SMP dan SMA sederajat sudah dimulai sejak beberapa pekan lalu. Setelah ini, kami melalui Dinas Pendidikan akan melakukan survey ke SD yang sudah siap melakukan PTM dengan segala peraturannya,” katanya.
Sementara, Dirut Taman Rekreasi Selecta, Sujud Hariadi turut bersyukur dengan adanya penuh level PPKM versi Inmendagri di Kota Batu. Walaupun di tempat wisata masih dilakukan pembatasan jumlah pengunjung, namun setidaknya anak-anak dibawah 12 tahun sudah diizinkan masuk.
“Anak dibawah 12 tahun sudah boleh masuk. Hal ini bisa menjadi pendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata,” tuturnya.
Dia mengutarakan, penurunan level PPKM ini akan berdampak positif bagi pelaku wisata. Lantaran sebelumnya banyak wisatawan yang tak diizinkan masuk karena membawa anak kecil. Sedangkan saat ini sudah diizinkan.
Walaupun sudah masuk level 2, tempat wisata di Kota Batu tetap diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini bertujuan untuk melakukan skrining kesehatan awal bagi pengunjung maupun pegawai. (yan)