Malang Post – Dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, bertempat di Mapolsek Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang telah dilaksanakan apel kegiatan Ops Yustisi dan penegakan PPKM LEVEL ll di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sabtu (16/10/21).
Bertindak selaku pimpinan apel Panit Sabhara Polsek Kedungkandang Ipda Yulianto dalam pengarahanya menyampaikan bahwa kegiatan Ops Yustisi dan penegakan PPKM LEVEL ll di kecamatan Kedungkandang ini dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Kedungkandang Kota Malang.
Kegiatan Patroli kali ini diikuti gabungan tiga pilar dari Koramil, Polsek dan Kecamatan Kedungkandang, dengan menyasar ke beberapa titik mulai Jl.Mayjen sungkono, Jalan Raya Lesanpuro, Jl Danau Jonge dan Danau Sentani.
Sementara itu Babinsa Kelurahan Cemorokandang Serka M.Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi gabungan Tiga pilar ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sertamemberikan himbauan kepada warga masyarakat yang belum vaksin agar melakukan vaksin di lokasi yang sudah di sediakan.
Lebih lanjut,disampaikan kepada masyarakat agar tidak berkerumun, taati prokes (memakai masker,menjaga- jarak,mencuci -tangan) dan mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah agar bisa menekan penularan Covid-19 di wilayah kedungkandang khususnya. (*)