Malang Post — Dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mencuat. Kali ini di Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Malang Corruption Watch (MCW) kembali menyoroti kasus ini. Diketahui sejak Mei 2021. Namun, laporan itu baru ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada bulan Juli.
Dilakukan pemeriksaan terhadap warga. Kemudian, memasuki tahap pemeriksaan pertama. Kasus ini sempat vakum, dan baru ditindaklanjuti kembali 24 Juni 2021.
Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, ada dugaan intimidasi dari pihak kepala desa. Memaksa salah satu warga untuk menandatangi BNPT yang dia terima tidak dipotong.
“Terkait dugaan kasus intimidasi itu memang benar adanya, Ada salah satu warga yang mengalami hal tersebut, melaporkan pada kami. Kronologinya ketika yang bersangkutan hendak mengurus berkas pernikahan saudaranya secara administrasi di persulit,” ujar Raymond.
“Kemudian yang bersangkutan diminta menandatangi surat pernyataan yang berisi BNPT nya, tidak pernah dipotong. Padahal, warga tersebut termasuk salah satu yang mendapatkan BNPT dan dipotong,” ujar Raymond, pada Tim DI’s Way Malang Post, Selasa (14/9/2021).
Pasca perilisan dugaan korupsi Selorejo tanggal 22 Juli 2021, MCW sempat memantau perkembangan penyelidikan ke beberapa penyidik yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Namun, hasilnya mengecewakan. Pasalnya kasus BNPT yang telah dilaporkan MCW bersama warga Desa Selorejo masih berada di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Meski sudah bersikap kooperatif selama memberikan keterangan, menjadi saksi, menyetorkan alat bukti permulaan, Summary (rangkuman kronologi kasus) hingga analisa hukum awal. Hal ini membuat kinerja Kejaksaan Kabupaten Malang terkesan lambat.
Raymond mengungkapkan kekecewaanya terhadap dengan kinerja Kejaksaan Kabupaten Malang, Pihak Kejari dinilai kurang antusias terkait temuan MCW. Padahal sekitar 4 bulan lalu, telah melaporkan. Namun, masih berada di tahapan di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Selain itu, pihaknya juga berharap jika kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bisa lebih memperhatikan kasus ini. Mempercepat prosesnya. Karena jika kasus ini ditindaklanjuti, bisa sampai berada di tahap pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-12).
“Kami berharap kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, bisa mempercepat proses penyelidikan. Agar kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan dan seterusnya”, pungkasnya. (yan)