Malang Post – Dalam rangka PPKM Darurat, aparat gabungan terus melakukan patroli pendisiplinan ke sejumlah titik di Kota Malang.
Kamis (15/7/2021) malam, patroli dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky Rudianto. Turut serta Pamenwas Polresta Malang Kompol Yuliati, Danton II Ki Kav 32 Yonkav 3/AC Letda Kav Nasution Kasi Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang Jose Bello dan Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera.
Tak kurang dari 40 personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/AC, Denpom V/3 Malang, Dishub, Satpol PP, Kejari dan Tim Wastib Diskopindag Kota Malang diterjunkan dalam patroli ini.
“PPKM Darurat ini sudah berlangsung 2 pekan. Pertama kita melakukan dengan imbauan, kemudian kita angkat ke tingkat yustisi, penyitaan sampai tingkat BAP terhadap pelaku usaha. Kita mulai meningkatkan intensitas tindakan ini,” ujar Tri Oky.
“Meski begitu, laksanakan patroli dengan humanis terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Petugas menyisir warung, kafe hingga PKL di kawasan Jl. Kahuripan, Jalan Teluk Cendrawasih hingga Jalan Laksda Adi Sucipto. Petugas masih mendapati pelaku usaha yang melanggar jam operasional, maupun yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat.
“Masih ada yang melanggar, kita BAP dan kita beri imbauan agar mereka patuh aturan dan patuh prokes,” bebernya.
Aparat juga menyerahkan bantuan sembako dari Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada pada pedagang kaki lima, pemulung dan masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.
Patroli PPKM Darurat juga dilakukan pada pagi hari. Jumat (16/7/2021), aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub menyisir sejumlah tempat usaha di Kota Malang.
Patroli dilakukan di kawasan Jl. Merdeka Selatan, Jl. Bengkel, Jl. Pel. Sujono, Jl. Janti Timur, Jl. S. Supriadi, Jl. Klayaran III, Jl. Pelabuhan Tanjung Priok, Jl. Tebo, Jl. Raya Mulyorejo, Jl. Raya Bandulan, Jl. Raya Langsep, Jl. Raya Dieng, Jl. Kawi hingga Jl. Arief Rahman Hakim Kota Malang.
Petugas menindak 3 tempat usaha yang melanggar aturan. Dikenakan sanksi Tipiring dan penyegelan tempat usaha.
“Ada dua kafe dan satu pujasera yang kita kenakan tipiring,” ujar Moch Efendi yang memimpin operasi tersebut.
Petugas juga terus mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat agar patuh pada aturan PPKM Darurat. Dan menjalankan prokes ketat di tengah kasus Covid-19 yang masih tinggi.
“Kami ingatkan lagi, taati aturan PPKM darurat dan patuh pada prokes 5 M. Ini demi keselamatan bersama,” tutupnya. (avi)