Malang Post – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sudah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021). Jika tidak ingin kecele, masyarakat yang memiliki kepentingan di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Batu harus membuat perhitungan lebih dulu sebelum datang ke kantor.
Lantaran, selama PPKM Darurat ini, terdapat OPD yang menerapkan WFO (Work Form Office) 25 persen, 50 persen dan 100 persen WFO dari kapasitas normal. Tergantung masing-masing sektor.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto merincikan. Sistem pemberlakukan jam kerja, untuk komposisi OPD yang bekerja 100 persen atau WFO dan masuk dalam sektor kritikal meliputi Dinkes, Dinsos, Dishub, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) serta BPBD Kota Batu.
“Jajaran OPD tersebut, termasuk dalam penanganan pertama atau garda terdepan. Untuk DPKP difungsikan sebagai antisipasi terjadinya kebakaran. Terlebih saat ini masuk perubahan musim dari penghujan ke kemarau,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sektor esensial dengan menerapkan 50 persen WFO dan sisanya WFH (Work Form Home) terdiri dari Sekretariat DPRD, Inspektorat, DPUPR, DPKPP, DPMPTSPTK, DP3AP2KB, Diskoumdag, Disparta, DLH, Dispendukcapil, Diskominfo, BKAD dan Bapenda.
“Sedangkan untuk OPD yang melakukan WFO 25 persen, meliputi Sekretariat KPU, Dindik, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan, Bapelitbangda, BKPSDM, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan dan bagian lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, Wawali Batu, Punjul Santoso menerangkan. Sesuai SE Walikota Batu No 440/01/SE/422.104/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batu. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Sedangkan untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen staf yang melakukan WFO,” terangnya.
Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, objek vital nasional, penanganan bencana,
proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. (yan)