Malang Post – Gempur Rokok Ilegal terus disosialisasikan secara masif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Kali ini menghadirkan 100 undangan. Terdiri dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Pemerintah Desa, RT/RW, aparat se Kecamatan Ampelgading di Hotel Aliante Kota Malang, Selasa (29/6/2021) sore.
Kadiskominfo Kabupaten Malang Hj Aniswaty Aziz SE Msi saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, mengatakan. Kabupaten Malang salah satu daerah yang dinilai paling tinggi jumlah pelanggarannya.
Maka, penindakan peredaran rokok ilegal, sudah menjadi komitmen bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk berkontribusi bersama memerangi peredaran rokok ilegal. “Caranya adalah dengan terus mensosialisikan berbagai jenis pelanggaran cukai. Agar semakin dipahami dan dimengerti masyarakat luas,” kata Aniswaty.
Mengusung jargon: Gempur Rokok Ilegal. Aniswaty menandaskan, pihaknya terus bertekad memberikan pemahaman soal berbagai macam pelanggaran di bidang cukai tersebut. Dijelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7/MK/07/2020 diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke Kabupaten /Kota di Jawa Timur.
Kabupaten Malang, lanjut mantan Kabag Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Malang ini, tahun 2021 menerima transfer DBHCHT sebesar Rp 85 miliar. Sosialisasi yang dilakukan secara masif, diharapkan menekan jumlah pelanggaran cukai secara maksimal.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang bakal berlangsung selama dua hari ini, bakal diisi pemateri dari Pemkab Malang. Diantaranya, Kadiskominfo Aniswaty Aziz, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dan anggota Dewan dari fraksi partai Nasdem Amarta Faza serta dari Kantor Bea Cukai Malang. (yan)