Malang Post – Ajaib! Ponsel rampasan yang menghilang milik Mia, korban dugaan penganiayaan bos The Nine House Alfresco, Selasa (22/6/2021) ditemukan. Ini setelah dua orang suruhan datang membawa surat perdamaian.
Bisa gugurkan perkara? Tentu saja tidak.
Kamis (24/6/2021) siang, MS (36) korban dugaan penganiayaan dan seorang saksi kembali dimintai keterangan penyidik Polresta Malang Kota. Pemeriksaan itu terkait temuan di dalam toilet kamar rumah sakit.
“Jadi pemeriksaan hari ini bagi korban dan saksi mata. Ada penambahan pemeriksaan barang yang dirampas. Milik korban apa saja, milik saksi apa saja yang dirampas,” sebut Leo A Permana, koordinator Tim Kuasa Hukum korban MS, pada wartawan.
Aneh memang, dua ponsel rampasan mendadak tergeletak dalam tas plastik kuning.
Dekat sofa pojokan kamar rumah sakit, tempat MS dirawat. Itu setelah dua tamu datang (tidak membesuk) bawa dua lembar surat.
Ini diketahui Leo Permana yang segera dihubungi saksi, pasca ditemukan tas kresek kuning tersebut. Ada semacam paksaan, agar korban MS tanda tangan. Tapi ia tidak berkenan.
Kedatangan dua tamu yang diketahui identitasnya itu, berbarengan saksi NK dalam kamar korban MS. Lima menit, perawat mempersilahkan tamu itu menemui MS.
Tamu ini kemudian menyatakan permintaan damai kepada korban MS.
Terlontar kalimat agar MS menerima damai dan tanda tangan. Jika tidak, maka korban MS akan dihukum. Disebut juga, jika sudah ada banyak bukti untuk menjerat MS. Kesan intimidasi begitu kental.
“Ketemu sekitar 10 menitan. Kemudian ngobrol, nangislah si Mia ini karena masih trauma ‘kan. Orang sudah menjadi korban kayak gini masih mau dihukum ‘kan repot.
Saat nangis, Nikita memencet bel, akhirnya perawat datang,” urai Leo kepada wartawan.
Leo menjelaskan, kedua orang itu dipastikan pegawai dari The Nine.
“Kesan paksaan (intimidasi) secara lisan. Setelah mereka pulang, ada tas plastik kuning. Kami panggil keamanan rumah sakit untuk diamankan karena memang bukan milik korban,” cerita Leo kepada DI’s Way Malang Post.
Usai diamankan sekuriti rumah sakit, anggota Polresta Malang Kota datang menyita barang tersebut. Barulah diketahui jika kantung plastik itu berisi barang rampasan milik korban. Diantaranya dompet, KTP, ATM, termasuk ponsel korban.
“Itu bukan dikembalikan, tapi ditaruh begitu saja. Bukan oleh yang mengambil. Tapi orang lain. Hal itu tidak bisa menggugurkan laporan perampasan. Karena lucunya yang mengembalikan bukan orang yang mengambil. Padahal itu perintahnya,” tegas Leo kepada DI’s Way Malang Post, Jumat (25/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Leo menyebut, pihaknya melaporkan dua kasus sekaligus. Pertama dugaan penganiayaan atau pengeroyokan dan kedua soal perampasan. Soal temuan barang rampasan, ada rekaman CCTV yang bisa jadi petunjuk penyelidikan pihak kepolisian.
Terkait perkembangan kasus itu, DI’s Way Malang Post, Jumat (25/6/2021) pukul 18.14 WIB, telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK.
Sayangnya Tinton tidak menjawab upaya konfirmasi dan membalas pertanyaan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan. (yan)