Malang Post – Akhirnya sebuah dokumen yang ditunggu-tunggu Pemkot Batu keluar juga. Dokumen itu adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pembangunan Pasar Besar Kota Batu. Dengan lahirnya dokumen itu, secara otomatis Pembangunan Pasar Induk Kota Batu semakin mendekati realisasi.
Diketahui, dokumen itu sudah dirindukan oleh Pemkot Batu sejak tahun 2020 lalu.
Setelah dokumen itu turun, sangat dimungkinkan realisasi pembangunan Pasar Besar Kota Batu bakal terlaksana pada akhir tahun mendatang.
Pembangunan Pasar Besar Kota Batu akan menelan anggaran senilai Rp 200 miliar.
Anggaran itu murni berasal dari APBN. Pembangunan sentra perekonomian ini juga telah tertuang dalam Perpres No 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di sejumlah kawasan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto menjelaskan. Jika turunnya DIPA pembangunan Pasar Besar Kota Batu itu benar adanya. DIPA itu turun langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dengan terbitnya DIPA, maka pembangunan Pasar Besar Kota Batu bisa segera dilaksanakan. Jika tidak ada hambatan mungkin akhir tahun 2021 ini sudah bisa dilakukan,” ujar Bangun kepada malang-post.com, Kamis (24/6/2021).
Sementara itu, lanjut Bangun, DIPA yang telah turun ini besarannya tidak langsung sesuai dengan yang dianggarkan semula. Dia menjelaskan jika pembangunan itu akan dilakukan secara bertahap atau multiyears. Sehingga turunnya anggaran tidak langsung Rp 200 miliar.
“Untuk anggaran tahun ini, jumlahnya sedikit kecil. Karena bobot dan beban pekerjaan fisik lebih besar pada tahun 2022 mendatang. Entah tahun ini 10 persen lalu tahun selanjutnya 90 persen kami tidak tahu. Semua tergantung dari pemerintah pusat,” benernya.
Dalam pembangunan Pasar Besar Kota Batu ini, pihaknya hanya melaksanakan pemantapan Detail Engineering Desain (DED). Sementara, untuk masalah penyesuaian, pihaknya juga terus berdiskusi dengan Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKGB) Kementerian PUPR.
“Kami hanya bertugas untuk menetapkan DED. Sedangkan mengenai lelang, penganggaran dan pembangunan merupakan tanahnya pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian PUPR,” ujar Bangun.
Bangun berharap, pembangunan Pasar Besar Kota Batu bisa segera terealisasi.
Dengan tujuan agar kondisi bangunan Pasar lebih layak lagi. Sehingga dapat mempermudah pedagang dan pembeli saat melakukan aktifitas.
“Semoga setelah turunnya DIPA, pembangunan Pasar Besar Kota Batu dapat segera terlaksana. Agar kondisi pasar bisa lebih baik lagi. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarkat,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan. Saat ini Kota Batu telah memiliki aset kebanggan, yakni Balai Kota Among Tani. Dengan turunnya DIPA pembangunan Pasar Besar Kota Batu, maka sebentar lagi Kota Batu akan memiliki kebanggan baru.
“Alhamdulillah sebentar lagi Pasar Besar akan segera menyusul. Karena kepastian anggaran dari APBN sudah ada. Dengan mekanisme pembangunan multi years,” ujarnya.
Oleh karena itu, agar pembangunan bisa terlaksana, dia berharap doa dan dukungan dari seluruh stakeholder. Demi terwujudnya fasilitas yang memadai demi kenyamanan pedagang dan pembeli. (yan)