
SOSIALISASI: Dari kiri ke kanan adalah Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Bupati Malang HM Sanusi dan Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Malang, Latif Helmi, dalam acara sosialisasi cukai. (Rozzi)
Malang Post –Bea Cukai terus menggencarkan program gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan berupa sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah. Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kali ini bertempat di Hotel Savana Kota Malang. Selama dua hari. Kamis dan Jumat (17-18/6/2021). Kemarin kegiatan ini dibuka Bupati Malang Drs HM Sanusi. Dihadiri antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz SE, M. Si, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
Bupati Sanusi menyampaikan, pencegahan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, khususnya di Kabupaten Malang, memerlukan keterlibatan semua pihak. Menurutnya, peredaran rokok ilegal begitu mudah menyebar di kalangan masyarakat. Padahal, pendapatan dari sektor cukai ini pada gilirannya juga akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan sebagian besar untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan.
Karena itu Pemkab Malang tak henti-hentinya menyelaraskan adanya rokok legal dan ilegal. Sanusi ingin pengusaha yang memproduksi rokok ilegal tidak diberantas tetapi dibina supaya produknya legal.
“Memang ada positif dan negatifnya tentang tembakau ini. Kita dapat menyelesaikan ini pelan-pelan dengan akan dibangunnya Rumah Sakit Jantung,” kata Bupati Sanusi.
Ditambahkan Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati Sanusi, sekitar 25 persen dari total DBHCHT (dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau) tahun ini digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung di Kepanjen. Anggarannya Rp 500 milliar. Bantuan dari Pemerintah Pusat dan akan dikucurkan.
Pemkab Malang sudah menyampaikan rencana ini kepada Kementerian Keuangan (Kemeneku) lewat surat. “Pada 28 Juni 2021 ini, Kemenkeu akan meninjau lokasi rencana pembangunan RS Jantung di Kepanjen,” ungkap Abah Sanusi sembari menambahkan bahwa luas tanah 2 hektare untuk RS itu sudah milik Pemkab Malang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, mendukung keinginan Bupati Sanusi untuk menggunakan DBHCHT demi kepentingan kesehatan. “Tinggal nanti menunggu komunikasi antara Pemkab Malang dengan Kemenkeu seperti apa,” jelas Latif.
Apalagi, lanjut Latif, pada tahun 2021 ini perolehan DBHCHT Kabupaten Malang meningkat dibanding tahun 2020. “Tahun lalu memperoleh Rp 70 miliar, sekarang Rp 80 miliar. Kalau Kota Malang tahun ini Rp 31 miliar dan Kota Batu Rp 71 miliar. Jadi rata-rata meningkat semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Latif berharap, DBHCHT bisa meningkat terus dalam setiap tahunnya. Peningkatan itu tergantung dari berkurangnya rokok ilegal yang merugikan negara.
“Dan alhamdulilah sekarang kami sudah mengamankan 8,8 juta batang rokok ilegal. Saya harap DBHCHT ini meningkat dengan cara membeli rokok yang legal,” tandasnya
Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz menambahkan, bahwa pihaknya tidak hanya akan mempublikasikan saja, namun juga menginstruksikan kepada pemimpin di wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang perihal rokok ilegal ini.
“Sebenarnya melalui medsos bisa kita dapatkan informasinya. Namun harus ada penekanan-penekanan, khususnya kepada pemimpin wilayah, terutama kecamatan. Mereka adalah ujung tombak kami yang ada di wilayah, termasuk sosialisasi seperti ini juga sangat penting,”tegasnya.
Abdullah Satar, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang yang juga sebagai pemateri sosialisasi ini juga mengatakan, di sosialisasi kali ini lebih ditekankan perihal penggunaan dana hasil cukai.
Karena itu, perwakilan masyarakat kecamatan se Kabupaten Malang diundang di hotel ini secara bertahap dalam dua hari ini. Tujuannya, jelas biar mereka lebih memahami manfaat bahwa DBHCHT juga untuk masyarakat, baik untuk bidang kesehatan, peningkatan ekonomi dan infrastruktur yang ada di Kabupaten Malang.(yan)