Malang Post – Keluar dari pintu Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kasek SMKN 10 Kota Malang tampak berjalan biasa. Langkahnya perlahan mendekati mobil tahanan. Ia memakai kaos orange bernomor 38 dengan baju hem biru. Tidak ada kata yang keluar dari mulutnya. Ia juga tidak menghindari sorot kamera jurnalis.
Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021) siang, menahan Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang Dwidjo Lelono (54). Usai diperiksa pukul 14.15 WIB, ia diboyong mobil kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang.
“Hari ini kami tahan tersangka. Dia PNS, Kepala SMKN 10 Malang. Yang bersangkutan akan ditahan 20 hari ke depan sampai 27 Juni. Ada 3 alasan penahanan. Kekuatiran melarikan diri, hilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” urai Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa.
Andi Darmawangsa menyebut tersangka Dwidjo Lelono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apakah ada tersangka lain? “Besok akan dilakukan pemeriksaan saksi. Kemungkinan itu ada (tersangka lain). Apakah dia pelaku tunggal. Tapi biasanya lebih dari satu orang. Dalam juknis itu juga, memang disebut penanggung jawabnya kepala sekolah,” papar Andi.
Ada 3 perkara yang didalami kejaksaan di sekolah yang bertempat di Tlogowaru Kedungkandang ini. Diantaranya perkara penggunaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019, dana BOS dan dana BPOPP tahun 2019-2020 penarikan seragam siswa.
Tersangka Dwidjo asal Bakalan Madura ini diduga sebagai pengatur dalam proyek pembangunan fisik sekolah. Revitalisasi sekolah berlangsung September – Desember 2019.
Proyek menggarap 2 lantai.
Yakni lantai bawah khusus ruang lab teknik pengelasan dan ruang atas, dibangun ruang lab komputer. Sayangnya, pembangunan dilaksanakan tanpa adanya konsultan atau ahli bangunan.
Berdasar keterangan saksi ahli, saksi-saksi dan temuan dokumen penggarapan kerugian dalam proyek ditafsir Rp 400 juta dari sumber anggaran sebesar Rp 1,9 miliar. Beberapa saat lalu Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, pengelolaan dana Babun ini sesuai juknis aturannya jelas. Yaitu melibatkan ahli perencanaan dari arsitek sipil atau ahli bangunan termasuk pengawasannya.
Faktanya saat proyek berlangsung, tidak ada ahli sesuai juknis. Namun tersangka DL justru menggunakan nama guru-guru di lingkjngan internal. Sehingga kualitas hasil tidak sesuai dengan spesifikasi atau spek yang dibangun.
Hasil penyelidikan lain, sejumlah nama guru hanya berstatus persona non grata.
mereka buat sendiri. Artinya ada jabatan tapi tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan.
Soal itu, terpisah diwawancarai, kuasa hukum Dwidjo, membantah bahwa kliennya tidak menyertakan ahli yang kompeten. Tim dalam proyek tersebut telah diakui sebagai ahli atau konsultan yang kompeten sesuai juknis.
“Sudah mengikuti juknis dan tim dalam proyek sudah kompeten Mas. Klien kami membantah tudingan itu. Nanti akan kami buktikan dalam persidangan,” ungkap Tirmidzi kepada DI’s Way Malang Post. (yan)