Malang Post – Tirmidzi Husein SH MH, kuasa hukum Dwidjo Lelono (54) menyatakan menyayangkan penahanan yang dilakukan Kejari Kota Malang. Mengingat kliennya masih berstatus kepala sekolah dan memiliki kewajiban untuk mengurus sejumlah kepentingan murid.
Menurut Tirmidzi, posisi kliennya dibutuhkan untuk menandatangani sejumlah dokumen termasuk rapot siswa, slip gaji dan hal lainnya.
“Kami menyayangkan. Klien kami, keberadaannya masih dibutuhkan di SMKN 10 Kota Malang. Jadi sangat dibutuhkan sebenarnya. Tapi tidak apa-apa. Kami berusaha kooperatif dalam penyidikan, ” ujar Tirmidzi, Senin (7/6/2021).
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi pihak penyidik memiliki pertimbangan lain sehingga kliennya kemudian ditahan.
Bentuk kooperatif yang dimaksud Tirmidzi, satu diantaranya penyerahan lima berkas ke penyidik Kejari Kota Malang. Lima berkas yakni LPJ Pembangunan, LPJ BA BUN, kuitansi, dan surat MOU antara pihak sekolah dengan direktorat.
Terkait pengajuan permohonan itu, Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa membenarkan pihaknya menerima surat dari kuasa hukum Dwidjo.
“Kita memang menerima surat pengajuan penangguhan penahanan. Tapi ‘kan belum kami tahan. Seharusnya ada surat penangguhan setelah kami tahan,” sebut Andi Darmawangsa. (yan)