Malang-Post – Pria penusuk di Tlogomas ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota. Hasil pemeriksaan, tersangka SH (40) sudah bercerai dengan korban Titin Yeni (45) sejak Februari silam.
Kamis (3/6/2021) siang disampaikan Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK kepada wartawan.
“Tersangka dan korban telah cerai secara sah. Kalau tidak salah, Februari 2020 atau Februari 2021,” ungkap Tinton.
Persoalan rebutan anak, dibenarkan pula oleh Tinton. Saat kejadian korban bermaksud mengambil anaknya. Siang kejadian, korban datang bersama sang kakak mendatangi rumah tersangka. Terjadilah cek-cok mulut antar keduanya.
“Korban mau mengambil anaknya, tapi mau dibawa pulang. Baru cerai, hak asuh anaknya belum. Korban mau menganbil terus enggak boleh sama tersangka,” urai Tinton.
Emosional, tersangka mengambil pisau dapur. Ia kembali menghampiri korban dan dengan sadar langsung menusukkannya ke dada kiri korban. Prak! Saking keras hantaman tangan tersangka, gagang pisau patah.
“Pisaunya masih nancap, jenis pisaunya adalah pisau dapur. Kondisi korban sadar, tapi ‘kan harus mendapatkan penindakan medis,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai jeratan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan. Lebih detilnya, Kamis (3/6/2021) siang akan digelar rilis pers terkait perkara ini. (yan)