
SITA: KPK menyatakan menyita lahan di Jl Sultan Agung no 7 Kota Batu
Malang Post – Setelah menjalani proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sejak awal tahun 2021 di berbagai tempat di Kota Batu. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menunjukkan taringnya.
Tim anti rasuah itu, telah melakukan penyitaan di salah satu lahan yang ada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Penyitaan lahan tersebut ditandai dengan pemasangan papan plang yang berdiri kokoh pada bagian depan dan tengah lahan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan. Tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang dan penyitaan pada satu lokasi tanah. Tepatnya berada di Jalan Sultan Agung No 7 Kota Batu.
“Penyitaan kami lakukan karena diduga lahan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada tahun 2011-2017,” ujar Ali Fikri kepada malang-post.com, Rabu (2/6/2021).

Kata dia, pemasangan plang tersebut telah dilakukan Selasa (1/6/2021) langsung oleh tim penyidikan KPK.
“Hingga saat ini, untuk proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Diantaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Plang bertinggi tiga meter tersebut bertuliskan; Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin Sita/176/DIK.01.05/20-23-05/2021, tanggal 21 Mei 2021 Tanah ini: 1. SHM Nomor 1698/Sisir, 2. SHM Nomor 1744/Sisir. Telah Disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pasal 12 B (Gratifikasi) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan Tersangka Eddy Rumpoko.
Pada bagian bawah plang bertuliskan: Perhatian dilarang untuk memperjual belikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atau obyek hukum ini selain Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atau Putusan Pengadilan.
Berdasarkan pantauan ameg.id, lahan tersebut dipenuhi dengan rerumputan. Pada lahan itu juga terdapat pondasi menggunakan batu bata merah. (yan)