AMEG – Pemkot Batu mencatat 69 ASN tidak masuk kerja hari pertama pasca libur lebaran. Mereka tak masuk kerja tanpa melampirkan keterangan yang jelas. Atau bahasa kerennya biasa disebut ‘bolos’.
Meski bolos kerja, masih beruntung. Lantaran, tidak ada hukuman berat yang mereka terima. Pemkot Batu hanya memberikan teguran lisan.
ASN yang paling banyak bolos berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Masing-masing jumlahnya delapan orang. Diketahui jumlah seluruh ASN di Dinas Pendidikan ada 97 orang dan Dinas Kesehatan ada 72 orang.
OPD yang dinyatakan lengkap hadir hari pertama kerja pasca lebaran, adalah: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta sejumlah OPD lainnya.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, sanksi kepada 69 ASN yang bolos kerja, mengacu pada PP No 53 tahun 2919 tentang disiplin PNS.
“Sanksi pertama yang kami berikan sesuai PP tersebut, berupa teguran lisan. Untuk sanksi berat masih belum ada,” katanya Kamis (20/5/2021).
Pemberian sanksi, melihat akumulasi pelanggarannya. Untuk menentukan kategori sanksi.
Sanksi ringan dalam PP, seperti teguran lisan ataupun teguran tertulis. Diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan. Jika tidak masuk 6-7 hari akan diberikan teguran tertulis.
“Kategori pemberian sanksi tinggal melihat seberapa berat ASN melakukan pelanggaran. Jenis sanksinya juga telah dijabarkan dengan jelas dalam PP tersebut,” katanya.
Anggota DPRD Kota Batu, Sujono Djonet menyayangkan sanksi ringan tersebut. Menurutnya, masuk kerja hari pertama pasca libur lebaran adalah kewajiban seluruh ASN.
“Seharusnya ya ada sanksi tegas. Contohnya potongan TPP atau penundaan kenaikan pangkat. Karena aturan masuk kerja setelah libur panjang adalah instruksi dari pemerintah pusat,” tegas Djonet.
Maka dari itu, dirinya berharap untuk kedepannya pemerintah bisa lebih tegas memberikan sanksi pada ASN yang bolos. Agar tidak menyepelekan kehadiran kerja.
“Menurut saya, sanksi yang tegas akan membuat ASN makin disiplin. Juga tidak membuat ASN menyepelekan aturan atau kebijakan yang telah dibuat,” tandasnya. (yan)