AMEG – Inspektorat Kota Batu mencatat, lebih dari 50 persen ASN Pemkot Batu belum melakukan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Dari total 1.800 ASN wajib lapor, untuk seluruh OPD Pemkot Batu, belum ada separuhnya yang melaporkan LHKASN.
Kewajiban LHKASN tertuang dalam SE Menpan-RB nomor 1 tahun 2015. Kemudian turunannya berupa Perwali Kota Batu No 18 tahun 2018.
Kepala Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono menjelaskan, masih lemahnya laporan LHKASN lantaran sistem aplikasi siharka.menpan.go.id tak berjalan optimal. Sistem tersebut dibuat oleh Kemenpan RB untuk pelaporan harta kekayaan ASN.
‘’Saat ini input data masih dilakukan secara manual. Dengan memasukkan daftar nama secara satu persatu,’’ urainya, Kamis (29/4/2021)
Faktor lain yang menjadi penghambat lemahnya pelaporan, karena belum pernah dilakukan sosialisasi secara tatap muka. Selama ini Inspektorat hanya memberitahukan secara tertulis dan bersurat kepada tiap-tiap OPD.
Selain itu, kata dia, tak ada target khusus terkait pelaksanaan LHKASN. Terkecuali saat ada pejabat yang akan ikut seleksi lelang jabatan, diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan terlebih dahulu.
‘’Selama ini, yang dijadikan rujukan masih berdasar pada laporan pertama yang diberikan oleh ASN. Sebetulnya kami ingin melalukan sosialisasi tatap muka agar targetnya 100 persen,’’ katanya.
Ia menambahkan, laporan LHKASN ini tidak untuk konsumsi publik. Namun hanya untuk konsumsi pimpinan dari setiap OPD. Dari laporan LHKASN bisa diketahui perolehan kekayaan setiap pejabat wajar atau tidak.
‘’Hal itu dapat diketahui setelah dilakukan verifikasi. Ketika timbul kejanggalan, maka secara otomatis akan langsung dilakukan klarifikasi,’’ jelasnya.
Namun saat ini, untuk proses verifikasi masih condong ke administrasi laporan saja. Belum sampai pada tahap klarifikasi. Karena keterbatasan SDM di Inspektorat. Namun jika memang diperlukan membentuk tim, Inspektorat akan segera membentuk tim khusus untuk uji petik. Seperti halnya ketika ada kasus khusus.
Padahal rendahnya pelaporan LHKASN, akan berdampak pada sektor penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMBRB). Karena hal tersebut merupakan salah satu indikator penilaian dari Kemenpan-RB.
Sementara untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kota Batu, sudah tuntas 100 persen pada 30 Maret 2021 kemarin. Ada 66 ASN wajib lapor dari eksekutif. Mulai kepala daerah, eselon ll, eselon lll yang membawahi OPD. Semisal camat dan kepala bagian. Serta jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (P2UPD).
‘’Pihak eksekutif telah menuntaskan laporan 100 persen selama tiga tahun berturut-turut. Sedangkan untuk legislatif sudah dua tahun berturut-turut,’’ jelasnya.
Laporan tersebut telah dipublikasikan melalui wibsite Pemkot Batu. Sesuai dengan arahan KPK.
‘’ Jadi LHKPN kan sudah berkesinambungan dan wajib lapor. Siapapun yang berkepentingan bisa melihat laporan. Baik LHKPN dan LHKASN untuk transparansi anggaran,’’ tandasnya. (avi)