
PENETAPAN: Proses rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021 periode Maret (triwulan pertama) KPU Kota Batu. (Foto: Ananto/DI’S WAY MALANG POST)
Batu – Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode bulan Maret atau triwulan pertama ditetapkan KPU Kota Batu. Tercatat 156.270 pemilih di Kota Batu, tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya: 77.778 pemilih laki-laki dan 78.492 pemilih perempuan. Kecamatan Batu sebanyak 71.585, sebelumnya 71.406. Ada kenaikan 179 pemilih. Kecamatan Bumiaji sebanyak 46.055, sebelumnya 46.961. Ada kenaikan 94 pemilih. Kecamatan Junrejo sebanyak 38.630, sebelumnya 38.465. Ada kenaikan 165 pemilih.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan. Rekapitulasi DPB ini, tindak lanjut dari surat KPU RI nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021. Perihal pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran ini digelar tiap tiga bulan. Tujuannya, agar saat pemilihan tahun 2024 mendatang, tak lagi ada data ganda atau tak pemilih tak terdaftar.
“Sesungguhnya, agar pendataan tepat sasaran. Kami butuh kerjasama atau masukan dari masyarakat. Agar segera lapor, jika sudah masuk usia 17 tahun,” ujar Heru. Termasuk pergantian status kependudukan atau ada keluarga yang meninggal. Agar berjalan sesuai target, pihaknya kerjasama dengan Dinsos, Dispendukcapil dan instansi lainnya.
“Kami juga menjalin kerjasama dengan partai politik. Agar mereka tak apatis. Sehingga memberikan masukan pada kita,” ujarnya. Ia mengungkapkan, seringnya terjadi pemilih ganda disebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang invalid. Lantaran banyak masyarakat yang memecah KK, tapi tidak lapor ke KPU.
“Sehingga yang bersangkutan, masih terdata di tempat tinggal lama. Juga terdata di tempat tinggal yang baru. Kebiasaan masyarakat seperti itu, biasanya ditengarai karena belum ada kepentingan. Namun jika sudah ada kepentingan baru melaporkan,” katanya. Untuk mengurangi hal itu, pihaknya turun ke desa. Bekerjasama dengan mudin setempat. Data yang dimiliki mudin jika sudah terkumpul, disinkronisasi dengan data Dispendukcapil. “Maka, sangat memerlukan update tiap tiga bulan. Sehingga, data seperti itu tidak ada dan clear. Karena data seperti itu selalu mengalami fluktuasi (naik-turun),” tandasnya. (ano/jan)