Malang – Ahli waris pasien Covid-19, yang meninggal dunia di Provinsi Jawa Timur, kini bisa bernafas lega. Setelah sebelumnya merasa kecewa, karena pemberian satunan kematian bagi korban meninggal akibat Covid-19 dari Kementrian Sosial, dihentikan.
Sebagai pengganti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, Kota Malang, akan memberikan satunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sebesar Rp5 juta.
Pemberian santunan tersebut, sesuai surat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 460/5026/107.4.07/2021, tertanggal 12 Maret 2021, tentang Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19.
Menindaklanjuti itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, Kota Malang, Peny Indriani, membenarkan pihaknya sedang melakukan proses santunan tersebut.
‘’Santunan korban covid yang dulu katanya Rp15 juta, ternyata dicabut sama Menteri Sosial (Kemensos RI). Sekarang ada bantuan lewat Provinsi Jatim. Jumlahnya Rp5 juta. Ini sedang kita proses,’’ ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan perintah Kemensos. Korban Covid-19 itu akan mendapat santunan, dan di tahap awal, atau pada bulan Agustus-September 2020 lalu. Dinsos P3AP2KB Kota Malang pun mengumpulkan berkas-berkas dari keluarga almarhum pasien Covid-19. Untuk selanjutnya berkas tersebut diteruskan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk dikirimkan kepada Kemensos.
Namun belakangan muncul Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021, yang menyatakan bahwa santunan bagi korban Covid-19 dihentikan atau dibatalkan.
Menanggapi penghentian santunan tersebut, selanjutnya Pemrov Jatim mengeluarkan surat kepada Bupati dan Walikota di Jawa Timur, bahwa santunan tersebut akan di cover oleh APBD Provinsi Jatim.
‘’Provinsi hanya bisa memberikan santunan sebesar Rp5 juta per orang yang langsung masuk ke rekening ahli waris. Dan pemberian santunan ini nanti akan di utamakan bagi ahli waris yang sudah mengumpulkan berkas tahap awal,’’ ujarnya.
Sementarauntuk prosedur pengajuan santunan yang belum, Penny menjelaskan bahwa prosedur masih sama dengan mekanisme pengajuan santunan sebelumnya.
‘’Pengajuan sama kayak yang kemarin. Tinggal foto copy berkas yang kemarin kita kirim ke provinsi,’’ imbuhnya.
Untuk saat ini, Dinsos P3AP2KB Kota Malang bakal memprioritaskan 126 para ahli waris yang sebelumnya telah mengajukan santunan.
‘’Kami prioritas yang kemarin sudah mengajukan. Untuk yang tidak masuk, kemungkinan saya tidak menambah lagi. Daripada nambah, khawatir tidak ada uangnya,’’ tandasnya. (jof/rdt)