Malang – Pengadilan Negeri Malang, melakukan eksekusi rumah mewah. Di perumahan elit di Kota Malang. Rumah senilai Rp 9 miliar itu, berada di Jl Taman Ijen B-8, Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang. Eksekusi dilakukan Selasa (23/3). Awalnya sempat tertunda satu bulan dari jadwal. Seharusnya eksekusi pertengahan Februari. Tapi karena PN Malang memilih berhati-hati, pengosongan rumah itu tertunda.
‘’Eksekusi ini karena ada pemenang lelang. Tadinya ini ‘kan perkara delegasi dari PN Tuban, sejak 2013.Pada tahun 2020, tanggal 3 Juni, ada pemenang lelangnya. Jadi ini eksekusi nomor 16 tahun 2020 PN Malang,’’ kata Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Hartoni, Selasa (23/3).
Bangunan dan tanah yang dieksekusi seluas 663 meter persegi. Pemenang lelang adalah Debora dan Rebeca. Lelang dilakukan KPKNL Kota Malang. “Penundaan sekali, karena kami ada panggilan dari tim pengawas Pengadilan Tinggi. Karena waktu itu, Ibu Ketua PN membuat penundaan eksekusi. Pertimbangan kehati-hatian. Setelah kami klarifikasi ke PT Surabaya, kami menandatangani berita acaranya. Sudah selesai. Maka eksekusi terlaksana,” ujar Hartoni.
Kuasa Hukum pemenang lelang, Lardi SH MH mengatakan pihaknya minta eksekusi karena ini hak klien. Apalagi kliennya beli rumah lelang ini, dengan harga fantastis. Sekitar Rp 9 miliar. “Klien saya pembeli lelang. Otomatis minta hak dan tanggung jawab pengadilan. Dia beli lelang ini, ada jaminan dari Pengadilan Negeri, bahwa harus dikosongkan,’’ tutur Lardi.
Pihak termohon sempat menolak diekseskusi dan minta perundingan. “Saya menilai masih sesuai koridor hukum. Pelaksanaannya sesuai aturan telah dilakukan juru sita Pengadilan Negeri. Ada kendala kecil, biasalah seperti minta perundingan lagi. Tapi sudah tidak mungkin lagi. Sudah waktunya pengosongan,’’ tegasnya. (rdt/jan)