
EDUKATIF: Aplikasi Maduhukum mempermudah masyarakat yang memerlukan referensi dan literasi hokum. (Foto: Istimewa)
Malang – Masih banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum. Salah satunya karena kurangnya literasi soal hukum. Berawal dari itu, tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan aplikasi bernama Maduhukum. Akronim dari Masyarakat Peduli Hukum.
Tim ini terdiri dari Nur Putri Hidayah SH MH dan Galih W Wicaksono S.Kom MCs serta satu programmer profesional, Muhammad Andi Al-rizki S.Kom.
Saat diwawancara, Putri mengatakan, aplikasi ini diciptakan sebagai sarana memperluas literasi masyarakat mengenai hukum. Melalui fitur-fitur yang ditawarkan, aplikasi ini dapat memberikan pengetahuan secara cepat dan akurat. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.
“Data dalam aplikasi ini telah terjamin akurat karena berasal dari undang-undang, artikel ilmiah serta putusan-putusan hakim. Selain itu, aplikasi ini juga menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami,” kata dosen Fakultas Hukum (FH) tersebut.
Putri menjelaskan lebih jauh mengenai cara penggunaan aplikasi Maduhukum ini. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Selanjutnya masyarakat mengikuti atau membuat kelompok dalam aplikasi Maduhukum.
Setelah itu masyarakat bisa mengakses informasi yang telah disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.
“Seperti yang kita tahu, adat istiadat di Indonesia sangat beraneka ragam. Oleh karenanya pembagian masyarakat dalam kelompok-kelompok tertentu akan membuat informasi yang diberikan menjadi tepat sasaran. Sampai sekarang sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Untuk pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang,” ujar Putri.
Aplikasi ini merupakan produk penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui google play store.
Di akhir sesi, Putri berharap aplikasi ini bisa membantu permasalahan yang ada di masyarakat sekaligus memberikan literasi tentang hukum.
“Jika masyarakat mengetahui hukum dengan baik maka secara alami masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Saya berharap kedepannya aplikasi ini akan terus berkembang dan digunakan oleh masyarakat luas,” kata dosen kelahiran Banjarmasin tersebut.
Dikutip dari testimoni Maduhukum, Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang Raya, Naili Ariyani SH menuturkan aplikasi ini sangat bermanfaat. Selain sebagai sarana edukasi, juga bisa membantu masyarakat untuk memecahkan permasalahan hukum.
“Dibandingkan aplikasi sejenis lainnya, aplikasi ini jauh lebih intim karena berbasis komunitas. Semoga kerja sama dengan kantor bantuan hukum dapat segera terlaksana, agar hak konstitusi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum bisa berjalan dengan maksimal,” pungkasnya. (roz/jan)