Malang – Pelaku pembunuhan di bengkel AC Family M Imron, 18, pemuda asal Desa Sidomulyo Jabung atau Desa Gadingkembar Jabung, Senin (22/3) siang divonis 13 tahun kurungan penjara. Sidang putusan berlangsung secara daring.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah SH MH menyebutkan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 13 tahun kurungan penjara dari tuntutan awal pasal 388 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait putusan 15 tahun diputus 13 tahun, JPU nyatakan pikir pikir. Nanti kami laporkan pada pimpinan apakah banding ataukah terima,” terang Wahyu kepada wartawan saat ditemui di ruangnya selepas sidang.
Menurut Wahyu, kuasa hukum Imron masih memiliki waktu seminggu untuk berpikir apakah akan melakukan upaya hukum banding ataukah tidak dengan kata lain menerima putusan tersebut.
“Ada waktu 7 hari, kita menunggu kemungkinan. Apakah terdakwa ada upaya hukum. Ada kemungkinan sih, selisihnya dua tahun, tapi tidak menutup kemungkinan banding, lepas dari seminggu putusan jadi inchract,” sebut Wahyu.
Imron, 18 tahun, pada September 2020 tega membunuh Redy Setyo, 20 di mess bengkel AC Family, Letjend S Parman, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Jenazah korban kondisinya mengenaskan penuh lukasaat ditemukan Kamis 9 September 2020.
Motifnya sepele gara-gara tersangka emosi saat dimaki dan dihina korban ketika bermain game online. (Oso – Ins)