Kota Batu – Sejak memulai pemeriksaan kepada para saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada hari Jumat (19/3) kemarin. Total sudah ada delapan orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan kepada saksi-saksi itu dilakukan karena adanya dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pada tahun 2011-2017.
Dari total delapan orang yang telah diperiksa oleh KPK itu, keseluruhan pemeriksaannya dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Dimana dari delapan orang yang diperiksa itu dibagi menjadi dua kloter. Yakni kloter pertama sebanyak empat orang diperiksa pada hari Jumat kemarin dan kloter kedua dengan jumlah orang yang sama dilakukan pemeriksaan pada Senin (22/3).
Yang menarik perhatian, dari delapan orang yang diperiksa KPK itu mencuat nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi. Untuk diketahui jauh sebelum ini, pada pertengahan bulan Februari lalu, Sekda Zadim juga telah diperiksa KPK di Polres Batu. Pada saat itu ia diperiksa bersama dengan belasan orang lainnya.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan selain memeriksa Sekda, Zadim Efisiensi, pada hari ini (kemarin.red) tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pada tahun 2011-2017.
“Diantaranya adalah Sutrisno Abdullah ia merupakan pemegang saham PT. Buanakarya Adimandiri. Selanjutnya, Vincentius Luhur Setia Handoyo, yang merupakan Direktur PT. Agric Rosan Jaya,” jelas Ali Fikri kepada Malang-post.com, melalui pesan singkat.
Tak hanya itu, orang terakhir yang diperiksa tim penyidik KPK pada Senin kemarin adalah Nugroho Widhyanto. Nugroho sendiri merupakan salah satu PNS di Dinas Perumahan Pemkot Batu. Selain itu ia juga sebagai PPK pada pekerjaan pembangunan pasar Kota Batu pada tahap satu dan renovasi rumah dinas Walikota.
Sementara itu, untuk keempat orang saksi yang diperiksa pada hari Jumat kemarin adalah Nofan Eko Prasetyo, Difektur PT Gunadharma Anugrah Jaya, kedua Pratama Gempur, Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Riali sebagai wiraswasta dan Ronny Sendjojo, merupakan staf ahli pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park).
“Dari pengetahuan para saksi yang diperiksa oleh tim Penyidik KPK, kami masih akan terus menggali dugaan penerimaan gratifikasi. Diantaranya dalam bentuk sejumlah uang oleh pihak yang terkait dalam perkara ini,” tandasnya. (Ano-Ins)