Kota Malang – Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, hari ini (18/03/2021) datangi Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP). FKPU menolak pendirian ritel modern Indomaret di sekitar Jalan Bandara Halim Perdana Kusuma yang dinilai dapat mematikan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kelurahan Cemorokandang.
Ketua FKPU, Norman Avianto, mengatakan bahwa 90 persen warga yang memiliki UMKM menolak kehadiran mini market tersebut. “Sebelumnya kami sudah menolak pendiriaan Indomaret, bahkan pasang spanduk. Tetapi spanduk kami dicopot, dan pembangunan tetap berlangsung,” ujar Avianto kesal. Padahal, lanjut Norman, sebelumnya pernah diadakan mediasi dengan pihak pengembang Bukit Barisan (BB) yang akan mendirikan ritel Indomaret di Jalan Perdana Kusuma, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
“Pada mediasi pertama, pihak BB sudah menjelaskan, mereka presentasi. Tapi tetap kami menolak dengan tegas,” terangnya.
FKPU bertekad menjadikan Kelurahan Cemorokandang sebagai pilot project satu-satunya kelurahan yang tidak ada ritel modern di kota Malang. Yang ada hanya UMKM.
“Harapan kedepan kami tetap menolak segala bentuk franchise yang ada di Cemorokandang disini sudah menjadi pilot project UMKM. Kami tidak mau ada ritel modern baik itu Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan sebagainya,” tegas Norman.
Lebih lanjut Norman mengatakan bahwa pihak BB terlalu memaksakan mendirikan Indomaret. Pasalnya dari pihak Disnaker-PMPTSP hanya akan mengeluarkan perijinan jika tidak ada penolakan dari warga.
“Mereka seperti memaksakan diri dengan meminta persetujuan warga, tapi pedagang UMKM tidak pernah dimintai persetujuan.
Artinya mereka hanya minta persetujuan warga yang ekonominya tidak terdampak langsung dari pengoperasian Indomaret tersebut,” ujarnya geram.
Sementara itu, Kasie Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Non perizinan Pekerjaan Umum, Bambang Nurmawan,SH, M.Hum mengatakan pihaknya tidak bisa memberi tanggapan.
“Apa yang mau saya tanggapi? Sudah biar diselesaikan antara BB dengan warga pelaku UMKM sekitar. Karena pada prinsipnya ijin usaha harus ada.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelas Bambang.
Sehingga jika belum rampung urusan pengusaha dengan warga sekitar, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin. “Kalau ada keberatan di warga, ya tidak berani dinas keluarkan ijin. Intinya seperti itu, diselesaikan dululah, kalau sudah ada kata sepakat dari dua pihak baru bisa kami keluarkan ijin,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan. “Saya netral, karena pemerintahan, saya sudah pernah memediasi tapi hasilnya masih ngambang. Saya tidak akan memediasi lagi, biar pihak BB dan pelaku UMKM sekitar yang menyelesaikan,” katanya. Baginya, penolakan warga yang memiliki UMKM terhadap pembangunan ritel ini sah-sah saja.(Ozi/Yan)