Malang – Warga Desa Ngenep, Karangploso Kabupaten Malang bersikukuh menolak pembangunan Perumahan Taman Tirta. Pasalnya, lokasi perumahan dinilai beresiko terhadap pelestarian lingkungan. Hanya berjarak sekitar 50 meter dari sumber mata air Umbulan. Apalagi ditemukannya struktur bangunan yang diduga situs bersejarah.
Beberapa waktu lalu, DPRD Kab Malang melakukan sidak. Harapannya, pihak pengembang memperhatikan lingkungan akibat pembangunan.
“Buktinya, hingga saat ini pembangunan masih jalan. Sekarang sudah ada beberapa unit rumah berdiri,” ujar Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngenep, Suwardi melalui telepon.
Warga tambah kecewa, saat rencana penyegelan lokasi perumahan dibatalkan. Padahal, Satpol PP sebagai penegak perda sudah mengantongi surat penyegelan.
“Satpol PP sudah ada surat tugas. Tapi papan penyegelan tidak jadi dipasang. Katanya sudah mediasi dengan pihak Desa Ngenep. Kalau disegel, ada pertimbangan sosial. Sebab sebagian warga ada yang bekerja di perumahan itu,” jelasnya.
Dirinya bersama sejumlah warga, menuntut segala bentuk pembangunan yang tak dilengkapi izin, agar dihentikan. Apalagi berpotensi menimbulkan dampak keberlanjutan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin menjaga dan melestarikan alam. Kami bukan mau menghambat investasi. Kalau pembangunan sudah ada izinnya, ya silahkan. Lha ini belum bisa menunjukan. Apalagi ada sumber mata air di bawahnya. Perumahan itu yang membangun orang luar, nanti yang beli juga orang luar. Tapi dampaknya bisa ke masyarakat Desa Ngenep,” pungkasnya. (riz/jan)