Malang – Menegakkan hukum terhadap wajib pajak (WP) yanng nakal, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III tak main-main. Petugas tak segan mempidanakan.
Seperti tersangka berinisial AB, komisaris PT AMK. Ia disangkakan pada kurun waktu 2014 – 2015 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN).
“Yang bersangkutan menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar. Serta, tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 855 Juta,” terang Kakanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin.
Sepanjang tahun 2021, penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan dua kali. Sebelumnya, penyidik juga telah menyerahkan tersangka lain pada 2 Februari 2021.
“Sebelumnya, kami menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Tersangka berinisial DP itu merupakan Direktur PT SD, yang disangkakan tidak menyampaikan SPT masa PPN dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2018.
“Yang bersangkutan menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 545 Juta,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AB dan DP dikenakan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan peringatan bagi WP lainnya agar selalu disiplin dalam melaporkan SPT dengan benar.
“Bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami akan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” kata dia.
Diharapkan penegakan hukum ini, memberikan efek jera kepada WP lain. Sehingga, tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia. (jof/yan)