Batu – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi karyawan benar-benar harus diperhatikan. BPJS Ketenagakerjaan pun menyosialisasikan dua program itu di Hotel Senyum World, Kamis (18/3). Menggandeng DPMPTSPTK Kota Batu, dihadiri 50 perusahaan. Disampaikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK, Adiek Imam Santoso menjelaskan: PP itu membahas penyelenggaraan jaminan JKK dan JKM. Untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan para pekerja. Manfaat aturan baru ini bisa lebih terasa serta diterima oleh peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Nanti setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya. Ini bertujuan agar bisa memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan mereka,” kata Adiek kepada Di’s Way Malang Post.
Ia menyontohkan, keuntungan dari mengikuti program JKK resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk bila sewaktu-waktu ada kecelakaan yang dialami dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, bahkan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bisa terlindungi melalui program JKK.
Selaim itu, ketika pekerja mengikuti program JKK, program tersebut juga memiliki fungsi lain. Yakni para pekerja juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk perawatan. Serta pengobatan tanpa batas plafon sepanjang serta sesuai kebutuhan medis.
Tak hanya itu, ketika pekerja sedang dalam masa perawatan. Mereka tetap mendapatkan santunan upah selam 12 pertama utuh 100 persen. Sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya tetap mendapatkan santunan sebesar 50 persen hingga sembuh.
“Bahkan ada santunan kematian senilai 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Atau disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” katanya.
Lebih lanjut, dengan mengikuti program tersebut, ada juga bantuan bea siswa untuk dua orang anak. Intinya terjamin mulai ia terkena musibah hingga masuk kerja lagi. “Jadi JKN dan JKM termasuk empat program penting yang ditawarkan BPJAMSOSTEK selain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” ujarnya.
Pada dasarnya iuran pembayaran ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan. Oleh karena itu iuran JKK dan JKM termasuk dalam potongan slip gaji karyawan. Meski begitu, tidak mengurangi upah karyawan. Bila perusahaan/pemberi kerja tidak mendaftarkan mereka akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi itu meliputi sanksi administratif, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. BPJAMSOSTEK juga bisa melaporkan perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk diperiksa oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” urainya.
Selain PP 82, BPJAMSOSTEK juga mensosialisaikan Paritrana Award 2020. Paritrana adalah program penghargaan kepada pemerintah daerah yang mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui produk hukum, edaran, himbauan dan lain sebagainya. (ano/jan)