Malang – Pemkot Malang berkomitmen memerangi rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai atau pakai pita cukai palsu sangat merugikan negara. Padahal, salah satu pendapatan dari Kota Malang adalah dana bagi hasil cukai dan produk tembakau (DBHCT). Karena itu, apabila banyak rokok ilegal yang beredar, tentu akan mengurangi juga pendapatan Kota Malang.
Komitmen memerangi rokok ilegal ini disampiakan Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, saat membuka dan memberi arahan sosilaisasi ketentuan peratutan dan perundang-undangan di bidang cukai dengan substansi acara “edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal”. Acara digelar di Ballroom Hotel Savana Malang, Selasa (16/3).
Kegiatan yang diinisiasi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu menghadirkan masyarakat Kota Malang yang bersinggungan langsung dengan industri rokok.
Menurut Walikota Sutiaji, kegiatan sosialisasi ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat dalam memberantas rokok ilegal, agar kebocoran dapat diminimalisir. Dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.
“Pada dasarnya, barang ilegal merupakan barang yang melanggar aturan negara. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal harus terus ditingkatkan. Termasuk rokok yang merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara kita” ujarnya.
Di Kota Malang banyak pabrik rokok, baik berskala besar maupun kecil. Untuk itu, pemkot cukup gencar memerangi rokok ilegal demi kelangsungan industri rokok yang benar-benar berjalan secara legal.
“Meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, harus terus dicegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan merugikan negara,” tegas Sutiaji.
Ia juga berharap bahwa sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan kepada masyarakat luas agar semua paham, sehingga komitmen untuk memerangi rokok ilegal menjadi komitmen bersama.
“Kita perang terhadap rokok ilegal. Target untuk dana bagi hasil cukai rokok saja di Kota Malang kurang lebih Rp 38 miliar per tahun,” ungkapnya.
Mengedukasi tokoh masyarakat maupun masyarakat ini sangat penting dilakukan. Karena mereka lebih banyak bersinggungan dengan rokok ilegal.
“Kedepan menjadi punggawa bahwa harus diberantas rokok ilegal. Lebih dari 80 persen kehidupan negara kita ini dari pajak, salah satunya dari pajak rokok,” beber Sutiaji.
Jargon yang digunakan “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita cukai.(jof/ekn)