Malang – Di Jawa Timur selama pandemi Covid-19 terjadi, ada 106 perawat yang meninggal dunia, akibat terserang coronavirus disease. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyampaikan rasa duka yang mendalam. Apalagi ke 106 orang perawat yang meninggal tersebut, terjadi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat provinsi itu, dalam penanganan pandemi Covid-19.
‘’Kita semua berduka. Ada 106 perawat di Jawa Timur yang meninggal karena terpapar Covid-19 pada saat memberikan pelayanan,’’ kata Khofifah usai memberikan pengarahan pada HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia di Kota Malang, Selasa (16/3).
Khofifah menambahkan, 106 orang perawat yang meninggal dunia tersebut, telah berjuang dengan memberikan pengorbanan luar biasa. Saat melaksanakan tugas untuk menangani pandemi virus corona di provinsi ini.
‘’Ini adalah perjuangan dengan pengorbanan yang luar biasa. Yang sudah didedikasikan para perawat di Indonesia. Khususnya di Jawa Timur,’’ kata Khofifah.
Karena pengabdian yang sangat tinggi tersebut, Khofifah meminta pemerintah daerah menaikkan honor para perawat. Utamanya yang bertugas di pondok kesehatan desa (ponkesdes). Yang merupakan fasilitas layanan kesehatan untuk masyarakat di tingkat paling rendah.
Kata Khofifah, saat ini besaran honor yang diterima para perawat yang bertugas pada Ponkesdes di wilayah Jawa Timur, masih berada di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
‘’Kita membutuhkan dukungan dari para Bupati yang di daerahnya memiliki Ponkesdes. Pada Ponkesdes itu, ada perawat, dengan honor yang hari ini di bawah UMK,’’ katanya.
Khofifah menjelaskan, meskipun keberadaan Ponkesdes merupakan fasilitas layanan kesehatan, yang ada pada tingkatan paling bawah, peranannya menjadi penting untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang ada di wilayah perdesaan.
Ponkesdes, menurut dia, merupakan salah satu alternatif terbaik untuk pelayanan kesehatan. Khususnya yang ada di wilayah perdesaan. Ponkesdes, ditempatkan tidak jauh dari perkampungan, yang diharapkan bisa membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia menjelaskan Ponkesdes dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa di Jawa Timur. Dalam aturan yang ditandatangani oleh gubernur saat dijabat oleh Soekarwo tersebut, Ponkesdes dibentuk dalam upaya mewujudkan desa atau kelurahan sehat.
Selain itu, Ponkesdes juga diharapkan mampu menggerakkan masyarakat desa agar bisa menciptakan lingkungan desa yang sehat, mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat desa, serta memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Di wilayah Jawa Timur, secara keseluruhan tercatat ada 134.852 kasus konfirmasi positif virus corona. Dari total kasus tersebut, sebanyak 123.066 orang dilaporkan sembuh, sementara 9.495 orang dinyatakan meninggal dunia. (jof/rdt)