Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menemui Menko Polhukam Mahfud MD. AHY datang setelah menyerahkan berkas AD/ART hingga kepengurusan PD ke kantor Kemenkumham. Ia bertemu Mahfud untuk melaporkan gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Berdasarkan keterangan Humas Kemenko Polhukam, AHY tiba Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/3/) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam video yang diunggah ke kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, terlihat AHY datang bersama Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya dan Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. Mereka disambut sejumlah pejabat Kemenko Polhukam.
AHY kemudian terlihat berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait masalah yang sedang dihadapi partai berlambang Mercy itu. Sementara Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah akan memprosesnya secara hukum setelah ada laporan dari penyelenggara. Berdasarkan UU Partai Politik dan AD-ART Partai Demokrat tahun 2020, sejauh ini, kata Mahfud, AHY masih ketum PD.
Terkait pertemuan tersebut, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut pertemuan tersebut bertujuan untuk silaturahmi antara pengurus inti Demokrat dengan Mahfud yang memiliki status sebagai pembina partai politik di Indonesia. Sekaligus melaporkan gelaran KLB ilegal yang telah digelar oleh Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kita melaporkan terhadap apa yang terjadi dengan Partai Demokrat, dengan seterang-terangnya sejelas-jelasnya. Begitu. Iya dong [bahas KLB]. Kita laporkan ke Mahfud sebagai pembina parpol di Indonesia,” kata Herman, Senin (8/3) mengutip CNNIndonesia.com.
Menurut Herman, Mahfud menilai persoalan dualisme kepengurusan partai nantinya harus diselesaikan melalui proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.Mahfud, kata Herman, memastikan bahwa pemerintah tak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku dalam menghadapi polemik tersebut.
“Nanti ada proses hukum yang ditempatkan kepada hukum dan sesuai peraturan perundangan-undangan. Pokoknya tak akan keluar dari proses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Moeldoko didapuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada Jumat (5/3). Selain Moeldoko, Marzuki Alie juga ditetapkan sebagai ketua dewan pembina. Lalu, Jhoni Allen didapuk sebagai sekretaris jenderal Demokrat. Kubu Moeldoko sendiri rencananya akan menyerahkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham hari ini. (cnn/anw)