Situbondo – Ketua DPD Partai Golkar Situbondo, Rahmad, menjelaskan, bahwa pembahasan dan pengesahan APBD 2021 Situbondo sudah molor jauh. Jika tidak segera disepakati sampai 15 Maret 2021, akan banyak sanksi yang akan diberikan kepada Pemkab Situbondo.
“Itu yang harus dipahami. APBD 2021 ini sudah terlambat, akibat ketidak sepahaman DPRD dengan Wabup Yoyok dikala itu. Sementara APBD ini adalah RPJMD tahun terakhir pemerintahan almarhum Bupati Dadang dan Wabup Yoyok. Saat transisi pemerintahan, Bung Karna – Nyai Khoi ada kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD, itu disepakati tanggal 2 Maret,” lanjutnya.
Setelah kesepakatan itu, cerita Rahmad, koalisi pemerintahan meminta waktu tanggal 2 Maret itu digeser ke tanggal 27 Februari untuk percepatan.“Saat mendengar itu dari teman-teman Fraksi Golkar, saya bilang, harus dihormati keputusan Banmus. Jangan diubah lagi ya, tetap tanggal 2 Maret. Sebab disana sudah ada kesepahaman dari anggaran yang sebelumnya tidak ketemu,” kata Rahmad lagi saat mengaku berada di Jakarta sedang rapat internal partainya, Kamis (4/3) dihubungi via ponselnya.
Kemudian, DPRD mengundang Bupati Karna untuk membahas agenda percepatan pengesahan APBD. “Nah, bertemunya TAPD, Banggar dan Bupati Karna, tidak ada persoalan krusial lagi untuk disampaikan dalam Pandangan Umum F-Golkar. Karena semangatnya adalah percepatan. Kalau mau jujur, wajah APBD 2021 itu adalah wajah pemerintahan Dadang – Yoyok,” terangnya mengulas.
Meskipun dia berada pada posisi pengusung calon yang kalah, pasangan Yoyok – Abu dalam Pilkada 2020, menurutnya, tidak ada yang perlu disoroti dalam paripurna pembahasan dan pengesahan APBD 2021. “Prioritasnya adalah percepatan APBD,” tegas Rahmad.
Jadi tidak ada tendensi lain jika F-Golkar tidak menggunakan pandangan umum dalam paripurna. Karena sudah ada kesepahaman. “Kalaupun ada yang mau dikritisi, lha wong Bupati Karna dan Wabup Nyai Khoi baru beberapa hari dilantik,” pungkas Rahmad, dalam rekaman voice melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (4/3) kemarin. (zai/ekn)