Malang – Program kebijakan bantuan kuota data internet, di tahun 2020 bagi murid dan pendidik, mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, di 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet. Selama tiga bulan. Mulai Maret 2021.
Nadiem Makariem, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, dari berbagai survei yang telah dilakukan berbagai pihak independen, program bantuan kuota belajar ini, langkah yang sangat tepat untuk menjawab krisis.
‘’Hasil survei tersebut juga menunjukkan, 85,6 persen menilai program ini meringankan beban ekonomi orang tua dan siswa di masa pandemi,’’ terangnya.
Terkait fleksibilitas penggunaan kuota belajar Kemendikbud, Menteri Nadiem menyampaikan, telah menyerap masukan dari semua pihak. Karenanya diputuskan memberi bantuan tiga bulan ke depan.
‘’Termasuk membuka paket yang sebelumnya dibatasi hanya kuota belajar. Menjadi paket kuota umum. Tapi yang akan dibatasi adalah hal-hal seperti media sosial, facebook, instagram, tik tok dan game tentu kita batasi,” sebutnya.
Menteri Nadiem menegaskan, bantuan ini akan segera dikirimkan pada 11 Maret 2021. Penerima di 2020, tetap akan menerima kuota belajar ini. Kecuali bagi yang di 2020 penggunaannya di bawah 1 GB. Diasumsikan, tidak membutuhkan bantuan kuota tersebut. Bagi yang nomor teleponnya berubah, akan menunggu kuota sampai pertengahan April 2021,’’ jelasnya.
Terkait besaran anggaran, Menteri Nadiem menyampaikan, total anggaran program ini mencapai Rp2,6 triliun untuk tiga bulan ke depan. Karena pada awal tahun ajaran baru 2021, mulai diberlakukan pembelajaran tatap muka.
‘’Kemudian dari arahan Presiden dan dari perjuangan semua pihak di Kementerian Kesehatan, yang telah memprioritaskan guru-guru untuk program vaksinasi, target kami di pekan kedua Juli 2021, semua sekolah seharusnya sudah bisa bertatap muka secara terbatas,’’ tegas Menteri Nadiem.
Menteri Nadiem juga menyampaikan kabar baik, mengenai program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disesuaikan. Nantinya, transfer dana BOS langsung ke sekolah. Tidak melalui Pemda. Orang tua siswa, tidak perlu menalangi operasional sekolah. Juga diberikan fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk berbagai macam kebutuhan.
‘’Di 2021 untuk pertama kalinya kita meluncurkan BOS majemuk. Jadi sebelumnya semua perhitungan BOS seragam. Perhitungan dana BOS per siswa di Jakarta dengan Papua sama. Sedangkan indeks kemahalan kebutuhan mereka di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) jauh lebih mahal. Biaya kirim dari luar kota atau dari Jawa biasa mahal. Itu yang kita koreksi di kebijakan BOS Majemuk di tahun 2021 ini, sehingga ada penyesuaian dana BOS tergantung pada daerahnya,’’ katanya.
Dana BOS Majemuk ini pun, tetap bisa digunakan secara fleksibel disesuaikan kebutuhan. Hingga target Kemendikbud untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka terbatas bisa terlaksana.
‘’Kami menganjurkan secepatnya dana BOS digunakan untuk memenuhi daftar periksa aktivitas pembelajaran tatap muka. Saat vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong untuk membuka dan memulai tatap muka. Jadi kita memberikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk menentukan apa yang terpenting untuk sekolahnya sendiri,’’ papar Menteri Nadiem. (rdt)