Surabaya – Tedakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) membantah keterangan yang disampaikan terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Terutama yang menyebutkan semua hal yang dilakukan Eryk Armando Talla, sudah sepengetahuan dirinya selaku Bupati Malang pada saat itu.
“Melihat pada keterangan saudara Eryk, saya keberatan. Bahwa seakan-akan keseluruhannya itu atas perintah saya, atas sepengetahuan saya,” kata Rendra Kresna saat memberikan tanggapan dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (2/3) di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Rendra Kresna yang berstatus terpidana pada kasus pertama, dihadirkan dari Lapas Porong, Sidoarjo di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Sedangkan Eryk Armando Talla memberikan keterangan dari Rutan KPK, Jakarta. Ia mengikuti jalannya sidang online lewat video conference. Agenda sidang hari itu memang mempertemukan keduanya sebagai terdakwa maupun saksi bagi lainnya.
Di awal sidang, Eryk Armando Talla memberikan keterangan dirinya sebagai terdakwa maupun sebagai saksi bagi Rendra Kresna. “Jadi keterangan Pak Eryk itu sebagian dirinya sebagai terdakwa dan sebagian untuk saksi dari Pak Rendra Kesna. Ada tanggapan dari Pak Rendra? Silahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH mempersilakan Rendra Kresna.
“Terima kasih yang mulia,” kata Rendra yang kemudian membantah keterangan Eryk Armando Talla. “Dari jawaban atas pertanyaan jaksa dan persidangan-persidangan yang lalu, juga keterangan saksi-saksi yang ada, Itu tidak bisa diambil kesimpulan bahwa yang bersangkutan mengatakan itu sudah sepengetahuan saya, sudah sepengetahuan bupati,” kata Rendra.
Terdakwa Rendra pun menceritakan mengapa proses lelang secara elektronik dilakukan untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan di Kab Malang. “Suatu ketika saya memberikan sebuah gambaran tentang pola pengadaan. Buku dan sebagainya di Dinas Pendidikan. Karena saya jadi bupati betul-betul sudah mendasarkan pada peraturan. Saya paham itu,” lanjut Rendra.
Karena ada aturan baru, Rendra pun menugaskan tim ke Jakarta untuk konsultasi ke Kementerian. “Apakah DAK yang tidak terserap di tahun anggaran itu hangus atau tidak. Kalau tidak, apakah bisa dilakukan lelang atau dengan swakelola. Kemudian ada jawaban, DAK khusus untuk Dinas Pendidikan yang tidak terserap, tidak hangus dan bisa dilakukan secara lelang,” katanya.
“Itulah yang kemudian menjadi dasar. Artinya tidak langsung ujug-ujug lelang, tapi semua sudah merupakan hasil proses. Itulah yang kemudian menjadikan saudara Eryk bekerja untuk pengadaan dan sebagainya,” kata Rendra.
Rendra Kresna juga mengungkapkan soal fee-fee proyek yang dikatakan Eryk Armando Talla dipakai untuk kepentingan Rendra. “Tadi disebut ada Rp 850 juta untuk pembangunan rumah saya. Tidak seperti itu, karena beberapa kali juga saudara Eryk menerima uang dari saya untuk pembangunan rumah tersebut,” kata Rendra.
Begitu pun dengan program Bina Desa, lanjut Rendra. “Disebutkan tadi saudara Eryk memakai fee untuk program Bedah Rumah. Program Bina Desa termasuk di dalamnya Bedah Rumah itu memang program saya waktu menjadi Bupati Malang. Tapi yang berpartisipasi di sini juga banyak. Ada pengusaha, semua elemen di Pemkab ikut menyukseskannya. Jadi bukan saudara Eryk saja,” kata Rendra.
Sebelumnya saat menjadi saksi untuk Rendra Kresna, Eryk menyebutkan ada fee untuk bupati di proyek DAK Dinas Pendidikan Kab Malang. “Dari total fee tersebut, ada yang saudara setorkan ke bupati? Rendra Kresna?,” tanya Jaksa KPK Eva Yustisiana.
“Ada. Dari nilai proyek ada jatah untuk bupati itu 7,5 persen. Termasuk untuk kegiatan pemilihan Ketua KNPI Kab Malang Rp 100 juta, juga ada setoran Rp 500 juta di Pringgitan dan dana untuk kegiatan Bina Desa. Semua yang saya lakukan sudah sepengetahuan Pak Rendra,” kata Eryk.
Berikutnya, Eva juga mencecar pertanyaan ke Eryk seputar dua pengusaha lainnya yang memenangkan proyek DAK Dindik Kab Malang. Ubaidilah (pemenang lelang tahun 2013) dan Ali Murtopo (terpidana kasus suap yang juga pemenang lelang 2011). “Dari Ubaidilah, fee yang disetorkan sekitar Rp 2,8 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar ditransfer ke rekening saya,” kata Eryk.
“Lalu bagaimana fee untuk Pak Rendra?,” kejar Eva. “Tetap angkanya 7,5 persen dari nilai proyek. Dipakai untuk renovasi rumah Pak Rendra di Green Wood senilai Rp 850 juta,” kata Eryk. (azt/jan)