Malang – Malangnya nasib Melati (nama samaran.red). Nasibnya mengenaskan. Mojang 14 tahun asal Dusun Gesingan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu disetubuhi bapak tirinya. AM (39) inisialnya.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan dua kali. Di bulan Februari 2021. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Melati, saat ini masih kelas 7 di sebuah SMP. Tersangka menikahi ibu korban tahun 2014. Sejak menikah korban dan tersangka tinggal serumah,” jelas Jeifson.
Ulah tersangka diduga murni karena hawa nafsu. Saat melihat anak tirinya makin dewasa. Ini kasus pertama selama Jeifson bertugas di Polres Batu.
Awal terjadi 11 Februari 2021, sekitar pukul 22.30. Pintu kamar korban tidak terkunci, saat tidur. Tersangka beraksi meraba korban hingga terbangun. Namum tersangka meneruskan perbuatan kejinya.
“Korban sempat menolak. Tapi tersangka memaksa melayani nafsu bejatnya. Korban diimingi dibelikan HP baru dan diberi uang jajan lebih,” ungkap Jeifson.
Hingga terjadilah persetubuhan. Setelah itu, perbuatan kedua diulangi 10 hari kemudian. Tanggal 21 Februari. Waktunya hampir sama dengan sebelumnya. Tapi, kali ini ketahuan ibu korban. Selanjutnya bersama Melati melaporkan ke Polres Batu.
Tersangka pun diseret ke Polres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang berprofesi mencari rumput itu, dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya, penjara 5 sampai 15 tahun. Ditambah 1/3 nya dari hukuman yang diberikan,” jelasnya. (ano/jan)