Batu – Mulai bulan depan, Dishub Kota Batu menerapkan cara baru penarikan retribusi perparkiran. Yakni penyetoran non tunai. Program ini diharapkan mampu memenuhi target retribusi parkir Rp 8,5 miliar.
Kadishub, Imam Suryono menjelaskan: Pembayaran retribusi parkir non tunai itu diterapkan antara juru parkir dengan pihak Dishub. Para jukir melaporkan pemasukan retribusi melalui rekening Bank Jatim.
“Sebelumnya, laporan retribusi parkir dilaporkan manual ke Dishub Kota Batu. Cara manual, kami rasa kurang efektif dan memakan banyak waktu,” kata Imam kepada Di’s Way Malang Post.
Kedepannya, laporan dilaksanakan seminggu sekali. Maka, jukir harus punya rekening dan saldo. Karena mereka langsung melaporkan ke Dishub melalui rekening masing-masing.
Prosentase bagi hasil, adalah 60 persen masuk ke jukir. Sedangkan 40 persen, masuk ke Pemkot Batu. Melalui cara baru ini, pihaknya sangat yakin bisa mengurangi potensi kebocoran.
“Sebagai birokrat, kami yakin bisa mengurangi hal tersebut. Meski begitu tak bisa secara langsung. Perlu tahapan, setahap demi setahap untuk memperbaiki tatanan parkir,” tuturnya.
Disinggung penerapan e-parkir seperti di Kota Malang, pihaknya menjelaskan terkendala ketersediaan peralatan. Meski terkendala, tak menutup penerapan program serupa. E-parkir sudah direncanakan. Bahkan berupaya sebaik mungkin mewujudkan tahun ini.
Dirut PT Data Bumi Indonesia, Tantan Taufik mengatakan: Untuk menjalankan program ini, para jukir harus registrasi dulu dan mendapat kode QR. Agar jukir bisa menggunakan aplikasi e-parking untuk penyetoran. Penyetoran non tunai mengunakan id-billing, terintegrasi dengan Bank Jatim. Bisa disalurkan lewat chanel-chanel Bank Jatim atau perusahaan fintech menggunakan kode QR.
“Nantinya kode QR dipindai. Bisa dibayar dari bank ataupun fintech. Kami mengarah pada penanganan retribusi parkir,” katanya
Kabid Perparkiran Dishub, Hari Junaidi mengungkapkan: Penerapan e-parking, sementara diterapkan di kawasan Alun-alun Kota Batu. Sebagai proyek percontohan. Rencananya Maret mendatang. “E-parking pertama kali diujicoba di Jl Munif atau Jl Sudiro. Alur penyetorannya akan difasilitasi Bank Jatim,” katanya.
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko berharap: Dishub bisa benar-benar memanfaatkan program baru ini seoptimal mungkin. Karena tujuannya meningkatkan kesejahteraan jukir. “Ketika semuanya sudah menjadi sebuah sistem yang tertata. Maka diharapkan semuanya bisa menjadi lebih efektif dan efisien. Tentunya kerja menjadi lebih ringan dan transparan,” ujarnya.
Dia berpesan pada para jukir, tak ada yang abadi di dunia ini, kecuali perubahan. Maka para Jukir harus mampu menyesuaikan dengan perubahan. Perubahan sistem lebih modern dan terkontrol dengan teknologi, tidak dapat dihindari lagi. Bahkan Kota Batu terbilang terlambat menerapkan teknologi untuk peningkatan pelayanan publik.
“Semua menggunakan teknologi sekarang. Kota Batu salah satu yang terlambat. Padahal tempat-tempat wisata di Kota Batu kelasnya bukan nasional lagi. Namun sudah berkelas Internasional. Sayangnya hal itu masih kurang dibarengi dengan penerapan teknologi,” ujarnya.
Secara teknis, meski disebut non tunai, tapi pada dasarnya konsumen parkir tetap bayar manual ke jukir. Tarifnya Rp 2000 sekali parkir bagi kendaraan roda dua. Hanya jukir yang bayar non tunai ke Pemkot Batu. Konsumen juga berhak mendapat karcis setelah membayar. Jukir juga wajib memberikan karcis. Pelanggan yang tidak dapat karcis berhak minta atau mengadukan ke Pemkot Batu. (ano/jan)