Situbondo – Komisi III DPRD Situbondo minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mundur dari jabatannya, jika tidak mampu menangani persoalan Tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit.
Hal itu ditegaskan Arifin, anggota dewan usai dengar pendapat antara Komisi III bersama pengusaha tambang, kepala desa (kades), warga setempat, di kantor dewan, Selasa (23/2).
Menurut Arifin, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.Karena, tidak memiliki tempat penampungan sementara atau izin limbah B3, justru dibiarkan berlarut-larut. Namun, pihak dinas hanya memberikan surat teguran yang cenderung birokratis.
“Kalau Kepala DLH, Pak Kholil, tidak mampu melaksanakan tugasnya, ya mundur saja dari jabatannya,” ujarnya.
Arifin mengaku, DPRD sudah merekomendasikan, agar aktivitas penambangan di Desa Tambak Ukir, ditutup sementara, sampai tersedianya tempat penampungan sementara limbah B3. Yakni, limbah yang mengandung zat berbahaya dan beracun, yang dapat merusak lingkungan.
“Kalo tempat pembuangan limbahnya tidak ada, berarti itu termasuk tambang ilegal. Tetapi kok masih tetap dibiarkan beroperasi. Mengapa DLH tidak berani menutup,” katanya, kesal.
Politisi PPP ini menuding Kepala DLH diskriminatif dalam penegakan aturan. Sebab DLH baru saja menutup tempat penampungan belotong tebu milik PT WOM, karena tak mengantongi ijin pemanfaatan ruang (IPR).
“PT WOM yang tak mengantongi IPR langsung ditutup. Tetapi mengapa penambangan di Desa Tambak Ukir dibiarkan meski tak memiliki tempat penampungan B3,” ungkapnya.
Kepala DLH Situbondo, Kholil mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tambang. Dia hanya bisa melaporkan kepada pengawas tambang, jika terjadi pelanggaran terhadap aktivitas penambangan, seperti kerusakan lingkungan.
“Kami tidak punya kewenangan menutup. Kami hanya lakukan peringatan lisan dan tertulis. Setelah itu, kami laporkan kepada pengawas tambang,” bebernya.
Kholil juga mengaku, DLH merupakan bagian dari tim gabungan dalam penentuan informasi kesesuaian tata ruang. Dalam tim itu, ada juga beberapa dinas terkait diantaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dishub.
“Kami bersama dinas terkait lainnya melakukan pengawasan secara intensif kepada para pelaku tambang supaya mereka tidak merusak lingkungan,” tegas Kholil. (zai/ekn)