
SETIA: Barang bukti dan tersangka di Polsek Tumpang.( Foto: Istimewa)
Malang – Pasangan suami istri asal Tumpang terlibat pidana penipuan dan penggelapan. Polsek Tumpang dibantu Opsnal menyita 19 mobil hasil kejahatan. Tersangka perempuan NS, warga Duwet Tumpang. AB, sang suami masih diburu. Senin (22/2) siang, dirilis Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan Kapolsek Tumpang AKP Irwan Tjatur. Awal perbuatan September 2020 saat menjalankan koperasi di Desa Duwet.
“Mereka melakukan rental kendaraan. Disewa 10 hari – 10 bulan. Tiga juta rupiah. Dibawa 10 hari. Setelah dirental, digadaikan lagi ke pihak ketiga,” ungkap Hendri.
Pelaku dapat untung sesuai jenis kendaraan. Sekitar Rp 20-25 juta gadai Avanza dan Rp 50 jutaan untuk Reborn. Akibatnya banyak korban yang mobilnya tidak dikembalikan lapor ke Polsek Tumpang.
“Langsung ditindaklanjuti Kapolsek. Sehingga bisa menangkap NS, istri AB. Suami dalam pengejaran. Kita amankan 19 mobil. Hasil penggelapan dari pihak ketiga,” tambah Hendri. Keuntungan gadai dibawa pelaku. Totalnya Rp 200 juta – 300 juta.
Barang buktinya: Xenia 11 unit, Innova tiga unit, Avanza, Reborn, Toyota Calya dan Daihatsu Sigra. “Kami sudah koordinasi dengan beberapa korban. Total korban 19 orang. Dikenakan pasal 372 KUHP juncto 378. Dua tersangka yang terlibat,” urainya.
Tiga perwakilan korban juga hadir. Diceritakan Wawan S, seluruh kendaraan milik Paguyuban Rental Tumpang. Hanya tiga hari usai laporan, belasan mobil bisa kembali. “Dalam waktu tiga hari. Berhasil diamankan di Polsek sini. Terimakasih Pak Kapolres, Pak Kapolsek,” ungkap Wawan yang menyebut jika pelaku menyewa untuk keperluan koperasi.
Ia percaya, karena suami NS mantan perangkat desa. Terlebih mobil tidak keluar Malang saat dicek dari GPS. Menjadi curiga, karena mobil tidak dikembalikan dan tidak berjalan. Usut punya usut, telah digadaikan ke orang lain.
“Semuanya milik paguyuban rental Tumpang. Per 10 hari diperpanjang. Mulai September dan Desember. Awalnya gak telat. Lalu ada mobil yang tidak berjalan sama sekali,” ujar Wawan. (san/jan)