Batu – Legislatif Kota Batu menilai Pemkot Batu tak serius membangun balai uji KIR. Pasalnya hingga kini, masih belum ada kejelasan atau progres pembangunannya. Padahal balai uji KIR ini, bisa mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Juga meningkatkan PAD.
Pernyataan ini disampaikan Komisi C DPRD Kota Batu setelah memanggil empat OPD terkait. Antara lain, Dishub, DPKPP, BLP Kota Batu. Pertemuan dilakukan di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (22/2).
Ini diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud. Bahwa hearing dilakukan untuk mengetahui progres pembangunannya. Karena KPU sudah pindah ke salah satu aset milik Pemkot Batu. Tepatnya di Jl Sultan Agung.
Pihaknya ingin mengetahui perkembangan pembangunan tempat uji KIR. Karena anggaran dan sebagainya, telah disetujui dalam APBD.
Maka seyogyanya, persiapan harus dilakukan dengan matang. Apalagi sudah diterbitkan keputusan walikota tentang penetapan kantor UPT pengujian kendaraan bermotor sejak Oktober 2020.
“Namun bisa kita ketahui bersama. Hingga saat ini masih belum ada tanda-tanda eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya kepada Di’s Way Malang Post.
Saat hearing, terungkap sejumlah permasalahan lahan di lokasi uji KIR. Padahal sudah ada sertifikat milik Pemkot Batu seluas 3001 meter persegi. Akan tetapi, informasi dari pihak aset terdapat selisih lahan. Sehingga masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.
“Namun, saat kita tanya berapa selisih asetnya, mereka juga tak bisa menjelaskan secara rinci. Kata mereka masih dalam perhitungan,” ujarnya.
Tak hanya itu. Ia juga mengungkapkan, jika gedung yang ada di belakang bangunan nyatanya masih dimiliki pihak KPU. Seharusnya badan aset menyurati, agar KPU bisa menghibahkan. Karena bangunan tersebut bakal dirobohkan.
“Semua itu harus terealisasi demi pelaksanaan pembangunan. Sesegera mungkin. Ini karena, anggaran sudah disetujui. Tinggal eksekusi saja kok lama sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut, mengenai DED (Detail Enginering Desain) harusnya juga segera dimatangkan. Disperum wajib menerima masukan dari Dishub. Agar bisa mengakomodir apa saja yang diinginkan dan dibutuhkan.
“Jika aset dan DED rampung, tahap selanjutnya Dishub harus segera membuat amdal lalu lintas dan persiapan teknis pengadaan alat KIR. itu bertujuan agar progres pembangunan tak ada kendala,” ujarnya.
Pihaknya mendesak agar tempat uji KIR terealisasi tahun ini. Saat ini, seharusnya sudah mulai ada pembangunan. Jika tak terlaksana, berarti Pemkot tak serius menangani hal ini.
“Karena hadirnya tempat uji KIR di Kota Batu ini, sudah ditunggu-tunggu pemilik kendaraan. Apa tidak kasihan mereka melihat hal seperti ini?,” tanyanya.
Pihaknya menilai, kendala sejauh ini muncul dari segi administratif. Untuk itu, harus ada koordinasi intensif antar OPD. Untuk mencari solusi demi mempercepat rencana kerja mereka.
“Kantor OPD itu satu atap. Tinggal koordinasi kok ya sulit. Tempat uji KIR ini, ditunggu banyak orang yang membutuhkan,” tandasnya.
Sementara itu Kadishub Kota Batu, Imam Suryono menjelaskan: Saat ini pihaknya masih menunggu review DED dari Disperum. Serta kejelasan luas lahan dari bagian aset. Ini karena Dishub ranahnya di pengelolaan. Jika terkait pembangunan itu wewenang Disperum.
“Jika ada review DED tanyakan ke Disperum. Mereka yang lebih paham. Pada intinya harapan Dishub tahun ini pembangunan harus sudah dikerjakan. Sehingga bisa memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” katanya.
Jika pengerjaan rampung tahun ini, dia menargetkan tahun 2022 sudah berfungsi. Tujuannya sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat.
“Nantinya masyarakat bisa lebih mudah. Contohnya, seperti petani yang memiliki kendaraan pick up, sopir angkutan umum dan sebagainya. Karena sejauh ini Dishub hanya bisa memberikan rekomendasi uji KIR ke Kota/Kabupaten Malang,” tutupnya. (ano/jan)