Batu – Penanganan bencana tanah longsor di Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, memasuki babak baru. Sebelumnya, sekitar 16 KK terdampak diungsikan ke tenda darurat atau ke rumah kerabat.
Bagi warga yang terdampak, kini mereka sudah mulai bisa sedikit tersenyum. Pasalnya, tempat relokasi yang akan digunakan untuk kediaman mereka telah menuai titik temu. Antara Pemkot Batu dengan pemilik lahan Suyanto. Rencananya, lahan yang akan digunakan untuk tempat relokasi itu luasnya sekitar 1000 meter persegi.
Cepatnya penanganan itu, sesuai janji Pemkot Batu. Bahwa akan segera melakukan relokasi warga dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Jika warga terlalu lama di tenda pengungsian, dampaknya juga kurang baik.
Wawali Batu, Punjul Santoso menjelaskan kelanjutan penanganan relokasi. Pihaknya bersama pemerintah setempat, telah melakukan peninjauan di lahan relokasi. Akan digunakan untuk kediaman warga. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengukuran luasan rumah-rumah warga.
“Dari hasil pengukuran itu, diperoleh data bahwasanya untuk keseluruhan dari luasan lahan yang akan digunakan untuk tempat relokasi. Luasnya sekitar 1000 meter persegi,” ujar Punjul kepada Di’s Way Malang Post.
Berdasarkan hasil pengukuran, rumah warga paling besar ukuran tanahnya sekitar 8 x 11 meter persegi. Untuk lainnya sekitar 7 x 10 atau 7 x 11 meter persegi. Dari hasil itu, dapat disimpulkan rata-rata luasnya dibawah 100 meter persegi.
“Maka dari itu, dari sekitar 16 KK yang terdampak. Dengan menggunakan lahan sekitar 1000 meter persegi. Untuk relokasi dirasa sudah cukup,” ujarnya.
Kata dia, proses pengadaan lahan untuk relokasi ini sudah masuk tahap negosiasi harga tanah. Harga per meternya, pemilik menawarkan Rp 300 ribu. Namun ditawar Rp 200 ribu. Hingga sepakat diambil tengah-tengahnya. Yakni harga Rp 250 ribu per meter persegi.
Sebelum penentuan lahan relokasi ini. Ada sejumlah alternatif yang akan diambil. Pertama, keseluruhan warga terdampak, yang memiliki lahan selain di lokasi itu, akan dipakai untuk relokasi. Ternyata hanya satu yang punya.
Alternatif kedua, dengan cara tukar guling dengan lahan milik perhutani. Namun hal itu memerlukan proses dan waktu yang lama. Sebenarnya untuk tanah sudah ada. Tapi tidak bisa dalam waktu satu dua bulan ini prosesnya selesai.
“Opsi ketiga, pemerintah daerah ada dana BTT. Nah apakah itu bisa dipakai atau tidak. Untuk digunakan memberbaiki tembok yang merekah dan lainnya. Namun ada imbauan dari BPBD Kota Batu dan Provinsi. Tanah di kawasan yang saat ini digunakan untuk pemukiman warga, sudah tidak memungkinkan ditempati lagi,” bebernya.
Itu karena, kondisi lahan pada kemiringan. Serta tanahnya juga bergerak. Bahkan jika kondisi hujan, areanya begitu membahayakan. Untuk sekedar naik ke lokasi saja, sudah tak diperkenankan. Ini karena jika suatu saat terjadi tanah longsor sangat membahayakan keselamatan. Seperti contohnya yang terjadi di Nganjuk beberapa hari lalu.
“Untuk opsi yang terakhir. BPBD Kota Batu telah berkoordinasi dengan kementrian. Hasilnya, dana BTT bisa digunakan untuk membeli tanah. Asalkan benar-benar digunakan untuk melakukan relokasi para warga yang terdampak,” tandasnya. (ano/jan)