Malang – Pandemi Covid-19 membuat seluruh sektor perekonomian mengalami penurunan pendapatan. Meski demikian, hal itu tidak membuat Wajib Pajak (WP) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) III luput melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
Terbukti, sepanjang tahun 2020 Kanwil DJP Jatim III realisasi penerimaannya sebesar 102 persen dari target Rp 26,9 triliun.
“Awal tahun, kami mendapat target sebesar Rp 38 triliun. Namun, ada masa pandemi Covid-19, pada April 2020, ada revisi target. Sebab, sektor ekonomi sempat lumpuh. Target kami diturunkan menjadi Rp 26,9 triliun,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin.
Meski pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi sempat menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni minus 11,17 persen, sejumlah Kantor Pajak Pratama (KPP) di wilayah kerja DJP Jatim III juga turut mendapatkan realisasi di atas 100 persen.
“Di tengah ketidakpastian di masa pandemi, ada sembilan kantor KPP di wilayah kami yang mencapai lebih dari 100 persen,” ungkap Agustin.
Namun, tahun 2021 ini, target penerimaan pajak kembali dipatok naik 15 persen dari realisasi tahun lalu. Jika pada tahun sebelumnya, realisasi sebesar Rp 27,5 triliun, maka tahun ini targetnya menjadi sebesar Rp 31,7 triliun.
“Termasuk, target kami menaikkan potensi pertumbuhan ekonomi. Jika pada periode sebelumnya di angka minus 11,17 perssen, tahun ini harus tumbuh sebesar 27 persen,” bebernya.
Dalam mencapai target, Kanwil DJP Jatim III melakukan berbagai upaya. Salah satunya, memberikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) melalui daring. “Serta, melakukan sosialisasi secara virtual, sehingga, proses pemeriksaan dokumen perpajakan bisa diselesaikan tepat waktu,” papar Agustin.
Selain itu, Kanwil DJP Jatim III juga akan melakukan pengawasan terhadap WP strategis yang diharapkan akan terdapat peningkatan, baik dari segi jumlah maupun kualitas.(jof/ekn)