Situbondo – Kericuhan terjadi di lokasi Tambak Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Kamis (18/2). Penyebanya, kesalahpahaman antara dua pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengangkutan tanah urug ke lokasi tambak.
Keduanya saling klaim yang berhak dan mengirim tanah urug untuk penimbunan tambak Desa Kilensari. Suherman, perwakilan pemilik SPK dari Probolinggo menyatakan,pihaknya memegang SPK sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik tambak. Kalau yang dari Situbondo, dia tidak tahu.
Tetapi sudah ada kesepakatan kedua pemegang SPK bisa mengangkut ke lokasi tambak. “Kami harap tidak ada lagi yang melanggar perjanjian,” kata Suherman.
Kericuhan terjadi, karena ada dua pemegang SPK pengangkutan tanah urug. Pemegang SPK dari Kota Probolinggo atasnama Ifan. Sedang pemegang SPK dari Situbondo atasnama Nono. Keduanya saling ngotot dan merasa berhak mengangkut tanah urug ke lokasi tambak.
Kericuhan berhasil diredam dan diselesaikan, setelah anggota TNI-Polri datang ke lokasi, beserta Kepala Desa (Kades) setempat, Erwan Esfakandi.Kades Erwan mengaku sudah mencari jalan tengah. Hasilnya, kedua belah pihak boleh mengirim ke lokasi tambak di wilayahnya. Persoalan pun sudah selesai.(zai/ekn)