Situbondo – Rombongan Komisi III DPRD Situbondo, Selasa (16/2) memonitoring keluhan masyarakat Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit. Yaitu, jalan desa rusak akibat dilewati truk pengangkut hasil tambang milik PT Surya Karya Semesta (SKS).
Mereka menuntut pertambangan dihentikan sebelum ada perbaikan jalan desa.
“Jika Pemdes (pemerintah desa) takut untuk menghentikan, kami bersama warga lainnya siap menghadangnya,” ujar Rozy, warga setempat, saat acara rapat kerja dan monitoring DPRD Komisi III di Kantor Desa Tambak Ukir.
Dalam kesempatan itu, Holil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo menyatakan, bahwa PT SKS belum mengurus izin limbah B3, meski izin lain seperti IUP, OP dan IUP-OP, sudah terbit.
Badan Pelayanan dan Penanaman Modal Satu Pintu (BPPMST) Situbondo menyatakan, terkait perizinan PT SKS, berdasarkan kode yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), masuk kategori Penggalian Batu Hias dan Bangunan.
“Untuk izinnya sesuai kode yang saya terima adalah 08101, yakni Penggalian Batu Hias dan Bangunan. Kodenya seperti itu, untuk nomor induk sudah ada,” kata Santi, Staf Bagian Perijinan Pemkab Situbondo.
Arifin, Anggota Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, bahwa muatan yang diangkut armada melebihi tonase jalan desa. Semua terjadi karena kurang cerdasnya DLH dalam menangani. Bahkan, hingga saat ini, dewan tidak pernah mendapat bukti fisik, adanya tambang yang sudah memiliki izin lengkap.
“Berdasarkan hasil rapat kerja, antara Komisi III, DLH, Dishub, BPPMST, dan Kades Tambak ukir, kami meminta agar pihak tambang tidak melakukan aktivitasnya. Apalagi izin limbah B3 belum diurus. Jika tetap beroperasi, berarti melanggar aturan,” pungkasnya.
Dalam acara itu, pihak penambang tak hadir. Bahkan, terkesan mengabaikan undangan Komisi III, sehingga penambang tidak bisa mendengar langsung aspirasi warga yang difasilitasi wakil rakyat itu. (zai/ekn)