Jakarta – Presiden Joko Widodo, mengeluarkan peraturan presiden. Isinya mengatur soal penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.
Pemerintah memandang, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.
Adapun Perpres tersebut, diteken Jokowi pada 9 Februari 2021. Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada 10 Februari 2021.
Meskipun terdapat sanksi administrasi dan pidana dalam perpres, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, Presiden Jokowi selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis dan persuasif. Dalam menangani pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang secara sukarela melakukan vaksinasi Covid-19.
‘’Ada 181,5 juta rakyat Indonesia, yang akan divaksinasi lebih diutamakan (yang sukarela), daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana, yang secara positif ada di Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Maupun Undang-undang Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,’’ kata Fadjorel seperti dilansir Liputan6.com di Jakarta.
Nyatanya, kata dia, sudah ada satu juta orang lebih, dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia, yang bersedia divaksinasi secara sukarela.
‘’Pemerintah yakin seyakin-yakinnya, vaksinasi 181,5 juta rakyat Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orangtua kita, anak-anak kita dan seluruh bangsa Indonesia,’’ kata dia.
‘’Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalakan kewajiban konstitusional beliau. Yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia, yang sesuai dengan prinsip salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,’’ kata Fadjroel.
Sementara, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menyebut, pemberian sanksi baik secara administrasi maupun pidana, adalah langkah terakhir. Yang dilakukan pemerintah jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
‘’Itu (sanksi) tentunya merupakan langkah-langkah terakhir. Pada prinsipnya kita tahu, vaksinasi massal Covid-19 adalah bertujuan untuk kita bersama-sama. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19,’’ kata Nadia.
Hal pertama yang akan dilakukan pemerintah, kata Nadia, adalah dengan mengedukasi masyarakat. Vaksinasi yang diberikan, bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini.
‘’Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu. Tapi kepentingan masyarakat bersama,’’ kata dia.
Kemudian, langkah kedua adalah melakukan persuasi. Mengajak masyarakat yang masih menolak vaksinasi. Misalnya dengan melibatkan tokoh agama, agar menjadi keteladanan mengajak komunitasnya untuk melakukan vaksinasi.
Meski demikian, Nadia menyadari, ada hak dan kewajiban setiap warga negara. Di mana, ada hak masyarakat untuk tidak melakukan vaksinasi. Namun, apabila penolakan tersebut justru membahayakan masyarakat, maka pemerintah akan mengambil tindakan.
‘’Jadi sanksi adalah jalan terakhir, untuk kemudian kalau betul-betul tidak bisa dilaksanakan,’’ ujar Nadia.
Sementara untuk penerapan dalam pemberian sanksi tersebut, Nadia menyebut, akan disesuai tupoksi masing-masing. Termasuk tergantung pada Satgas Covid-19. (*rdt)