Situbondo – Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, digugat PT WOM, perusahaan pengolahan pupuk organik. Pasalnya, telah menghentikan paksa aktivitas penimbunan belotong tebu. Zainuri Ghazali, kuasa hukum WOM (Wahana Organik Muliajaya) menjelaskan.
Gugatan ini adalah pembelajaran atas arogansi kekuasaan Pemkab Situbondo. Karena yang dipermasalahkan tidak masuk akal. Sebab perusahaan sudah memenuhi semua ketentuan.
“Kita gugat ke PTUN. Karena DLH sudah melampaui batas kewenangannya,” ujar Zainuri, Selasa (16/2). Tindakan DLH bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Menurut aturan, Kepala DLH hanya berwenang mengevaluasi segala dampak lingkungan. Bukan menghentikan paksa. Maksimal merekomendasikan kepada bupati, bila ditemukan sebuah pelanggaran,” ungkapnya kesal.
Kliennya sudah melakukan semua rekomendasi DLH. Termasuk membuat Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR). Hanya pada prosesnya, Kepala DLH, mengarahkan agar perusahaan mendapat ijin dari seorang tokoh Desa Klatakan Kecamatan Kendit atau di wilayah penimbunan itu.
“Pak Holil minta, agar perusahaan ijin ke tokoh itu. Katanya, meskipun dapat persetujuan dari warga, tapi jika belum dapat restu dari tokoh itu, percuma. IPR-nya gak akan lolos,” ungkap Zainuri. Hingga DLH menutup aktivitas penimbunan bahan baku pupuk organik, yang mempekerjakan puluhan warga sekitar ini.
“Ini pemerintahan macam apa?. Semoga pemerintahan yang baru lebih bijak. Saat mengambil keputusan terhadap pengusaha yang melahirkan pekerja baru,” bebernya. Kasusnya saat ini, masuk tahapan pemanggilan saksi penggugat. Rencananya, akan menghadirkan anggota DPRD Situbondo. Karena pernah berkunjung ke tempat penimbunan belotong tebu.
“Kami akan mendatangkan anggota dewan untuk memberikan kesaksian. Baik dari sisi aturan ataupun sisi yang lain,” ucapnya. Sementara itu, Kepala DLH Situbondo-Holil, enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut, saat dihubungi ponselnya. (zai/jan)