Malang – Pemasangan bendera, sebagai penanda zonanisasi penyebaran Covid-19, di setiap RT/RW di Kabupaten Malang, sudah dilakukan. Bendera itu berfungsi menandai seberapa parah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Upaya dilakukan, untuk menekan penyebaran Covid-19, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan mengakui, pemasangan bendera di setiap sudut RT/RW tersebut, rawan untuk dirusak. Pun bisa jadi dicuri oleh orang tak bertanggung jawab.
‘’Memang tidak ada aturan, soal sanksi bagi masyarakat yang menurunkan bendara zona Covid-19. Tapi kalau terjadi, kami akan koordinasi dengan Kapolsek terkait pencabutan bendera tersebut. Apalagi Bupati Malang telah memasang bendera zonasi Covid-19 secara simbolis kemarin. Kami harus jaga bendera itu,’’ kata Nazaruddin.
Bukan itu saja, pihaknya secara terus menerus, akan memantau keberadaan bendera tersebut. Jika ditemukan ada yang mencabut bendera tersebut, akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Linmas dan Muspika Kecamatan di wilayah tersebut.
‘’Pengamanan kita serahkan kepada perangkat desa dan kecamatan. Jadi di situ peran Linmas dan Muspika akan terlihat,’’ ujarnya.
Namun demikian, dia berharap, selama PPKM Mikro ini, tidak ada lagi pelanggaran dari masyarakat. Termasuk yang terkait bendera zonanisasi tersebut.
Diungkapkannya, sejak PPKM jilid pertama sampai jilid kedua, total ada 13 ribu pelanggaran yang ditemukan Satpol PP Kabupaten Malang. Total denda yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, selama pelaksanaan PPKM jilid pertama dan kedua juga cukup banyak. ‘’Mencapai Rp 8 juta,’’ bebernya.
Sedangkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini, pihaknya akan lebih memaksimalkan kepada sanksi sosial.
‘’Karena memang tidak ada denda rupiahnya. Jadi kita upayakan ada sanksi sosial. Untuk itu, yang berperan nanti pihak desa dan Muspika setempat,’’ katanya.
Sementara itu hingga kemarin, ada 11.126 RT di wilayah Kabupaten Malang, yang berada dalam zona hijau. Sedangkan 197 RT, berada pada zona kuning penularan Covid-19. (kik/rdt)