Malang – Seluruh RT di Kota Malang, yang terdapat potensi penyebaran virus Covid-19, akan dipasangi bendera. Warna bendera, menyesuaikan dengan tingkat risiko di RT tersebut. Pemasangan bendera itu sebagai tanda zonasi risiko penularan coronavirus disease di setiap RT.
Sesuai dengan Intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, zonasi risiko penularan Covid-19 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro, dilakukan hingga ke tingkat RT.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pemasangan bendera itu akan melengkapi posko untuk PPKM Mikro, yang didirikan hingga ke tingkat RT.
‘’Yang pasti, kita hari ini sudah masuk di hari keempat untuk PPKM Mikro. Jadi ada beberapa yang berbeda saat kita melaksanakan PPKM Mikro. Seperti misalnya kita ada posko. Mulai dari kelurahan, kecamatan sampai di RT,’’ katanya saat meninjau perayaan Imlek di Klenteng Eng An Kiong Kota Malang, Jumat (12/2), seperti dilansir Kompas.
‘’Nanti akan ada benderanya juga yang akan dipasang (di RT). Selain struktur posko, juga ada bendera-bendera yang akan dipasang. Termasuk kategori merah, kuning atau oranye,’’ jelas Kombes Leo.
Bendera itu, akan dipasang di gang RT sebagai penanda tingkat risiko penularan Covid-19 di RT tersebut.
Sementara itu, penentuan tingkat risiko akan diukur melalui jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RT tersebut.
Jika di RT tersebut tidak ada yang terpapar Covid-19, maka RT tersebut berada di zona hijau. Sedangkan, jika ada 1-5 orang yang terpapar Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari terakhir, RT tersebut berstatus zona kuning.
Jika yang terpapar 6-10 orang, RT tersebut berstatus zona oranye dan jika yang terpapar di atas 10 orang dalam kurun waktu 7 hari, maka RT tersebut bersratus zona merah.
Ketentuan ini berbeda dengan Instruksi Mendagri. Sebab, Instruksi Mendagri menggunakan tolak ukur rumah untuk menentukan zonasi di setiap RT.
‘’Supaya warga masyarakat peduli (protokol kesehatan). Kalau di Instruksi Mendagri itu kan 10 rumah, 1 RT. Sekarang kita overestimate, bukan 10 rumah tapi 10 orang. Jadi kalau 10 orang (terkonfirmasi positif Covid-19), kita masukkan ke dalam kategori zona merah. Termasuk yang di rumah sakit. Kalau di RT itu ada yang dirawat di rumah sakit, terhitung juga. Jadi 0 hijau, 1-5 kuning, 6-10 oranye dan 10 ke atas sudah merah,’’ jelasnya.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 113 RT di Kota Malang yang berstatus zona kuning. Leonardus mengatakan, akan ada Bhabinkamtibmas dari unsur polisi dan Babinsa dari unsur TNI yang akan bertugas mengendalikan risiko penularan Covid-19 di setiap RT.
Terpisah Satlantas Polres Malang meminta para wisatawan yang hendak melancong ke wilayah Malang Raya, agar membawa surat keterangan sehat, untuk mencegah penularan Covid-19.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Ady Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan surat keterangan bebas Covid-19 di sejumlah titik.
‘’Secara random kita melaksanakan pengecekan surat-surat keterangan bebas Covid-19. Seharusnya kita mewajibkan surat tersebut demi kenyamanan bersama, dan kita akan melakukan pengecekan,” ujar AKP Ady Nugroho.
Mantan Kasatlantas Polresta Malang Kota ini menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Malang dan rumah sakit swasta untuk melaksanakan rapid test antigen. Rapid test biasanya digelar di Pos Polisi Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
‘’Untuk di Malang Utara, bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa surat itu kita ada fasilitas rapid tes antigen bekerja sama dengan Dinkes dan RS Marsudi Waluyo,’’ ungkap dia. (kik/rdt)